Vonis PT Medan ini juga hampir sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana 7,5 tahun penjara dan denda Rp400 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menetapkan agar seluruh masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total pidana penjara yang dijatuhkan.
Bambang juga tetap akan ditahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.