MEDAN -Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara, Bambang Pardede, dalam kasus korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi di Kabupaten Toba.
Dalam putusan banding No. 15/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN, yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol, Bambang divonis 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) penjara serta denda Rp200 juta, subsider satu bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Pardede oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan," ujar Krosbin, Minggu (6/4/2025).
Putusan ini sekaligus membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Korupsi Proyek Rp4,9 Miliar
Majelis hakim PT Medan menyatakan Bambang terbukti bersalah melakukan korupsi pada proyek peningkatan kapasitas jalan Parsoburan–Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba tahun 2021 yang merugikan negara sekitar Rp4,9 miliar.
Ia dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis PT Medan ini juga hampir sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana 7,5 tahun penjara dan denda Rp400 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menetapkan agar seluruh masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total pidana penjara yang dijatuhkan.
Bambang juga tetap akan ditahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.