JAKARTA -Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak aparat penegak hukum agar mengusut secara ilmiah kasus pembunuhan Juwita (23), jurnalis perempuan asal Kota Banjarbaru yang diduga dibunuh oleh oknum TNI Angkatan Laut.
"Komnas HAM meminta penyelidikan dan penyidikan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation, seperti forensik digital, forensik kedokteran, dan lain-lain," tegas Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, Senin (7/4).
Komnas HAM juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, serta perlindungan bagi saksi dan keluarga korban.
Lembaga ini menyatakan sedang mendalami kasus tersebut dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung oleh Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin.
Juwita ditemukan meninggal dunia di kawasan Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
Jasad korban ditemukan tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya.
Awalnya, sempat muncul dugaan korban mengalami kecelakaan tunggal, namun warga yang pertama kali menemukan jasad Juwita tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas.
Fakta mencurigakan seperti luka lebam di leher serta hilangnya ponsel korban menjadi petunjuk awal adanya tindak kriminal.
Pihak keluarga juga menegaskan bahwa korban mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh.