Setelah berkonsultasi dengan penyidik di Bareskrim, tim hukum diarahkan untuk mengajukan gugatan praperadilan, yang kini menjadi fokus utama pembelaan Kusnadi.
Selain itu, permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga telah diajukan pada 28 Juni 2024.