Pakistan Minta AS dan Iran Jaga Gencatan Senjata Meski Perundingan di Islamabad Buntu
ISLAMABAD Pemerintah Pakistan meminta Amerika Serikat dan Iran tetap menjaga gencatan senjata meski perundingan terbaru di Islamabad berak
INTERNASIONAL
BANJARBARU -Motif di balik pembunuhan jurnalis Juwita yang ditemukan tewas di pinggir jalan kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada 22 Maret 2025 akhirnya terungkap.
Tersangka, oknum TNI AL Kelasi I Jumran, diketahui tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban setelah merencanakan pernikahan pada Mei 2025.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana I Made Wira Hady Arsanta Wardhana dalam penyerahan tersangka dan barang bukti di Mako Lanal Banjarmasin pada Selasa (8/4/2025).
Kadispenal menyebutkan bahwa motif pembunuhan berencana ini didasarkan pada keterangan tersangka yang mengaku tidak ingin bertanggung jawab terhadap pernikahan dengan korban.
"Motifnya, tersangka tidak mau menikahi korban," ujar Kadispenal.
Penyidik juga menegaskan bahwa Jumran disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan pada Sabtu (5/4/2025), Jumran memeragakan 33 adegan pembunuhan yang dilakukan dengan cara cekikan hingga korban tewas.
Setelah itu, pelaku berusaha menghilangkan bukti dengan membersihkan motor korban dan menghancurkan ponsel milik korban.
Kekerasan Seksual Sebelum Pembunuhan
Meski dalam rekonstruksi tidak ditampilkan adegan kekerasan seksual, hasil autopsi menunjukkan adanya dugaan kekerasan seksual sebelum pembunuhan.
Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, mengungkapkan bahwa unsur kekerasan seksual tetap tercantum dalam berkas penyidikan, dengan bukti penting berupa temuan sperma di tubuh korban.
"Penyidik tidak menampilkan adegan kekerasan seksual demi menjaga martabat korban. Fokus mereka saat ini pada pembunuhan berencana," ujar Pazri.
Komnas Perempuan juga menyatakan bahwa pembunuhan ini adalah contoh nyata dari femisida, pembunuhan yang dilakukan terhadap perempuan karena jenis kelaminnya.
Dalam rekonstruksi, Jumran menunjukkan cara dia membunuh Juwita di dalam mobil yang disewanya, sebelum membuang tubuh korban di pinggir jalan.
Setelah pembunuhan, pelaku bahkan memberikan uang belasungkawa kepada keluarga korban, yang kemudian dikembalikan sebagai tanda penolakan dari keluarga terhadap tindakan pelaku.
Sementara itu, pihak keluarga korban melalui kuasa hukum terus mendesak penyidik untuk mengungkapkan secara penuh semua fakta yang ada, terutama soal kekerasan seksual yang terjadi sebelum pembunuhan.
Kasus ini masih terus diselidiki, dengan total 12 saksi yang telah diperiksa, termasuk saksi baru yang memberikan keterangan terkait kronologi hubungan korban dan tersangka.
Penyidik berharap bukti-bukti yang ditemukan akan memperkuat konstruksi hukum dalam kasus ini.
Keluarga korban juga meminta agar media fokus pada tersangka dan tidak mengekspos privasi korban. Ke depan, pihak keluarga berharap ada pemulihan hak-hak korban melalui proses hukum yang adil.*
(tb/a)
ISLAMABAD Pemerintah Pakistan meminta Amerika Serikat dan Iran tetap menjaga gencatan senjata meski perundingan terbaru di Islamabad berak
INTERNASIONAL
JAKARTA Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Solidaritas untuk Andrie Yunus menggelar aksi memperingati 30 hari penyiraman air ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Oditurat Militer menanggapi usulan pelibatan hakim ad hoc dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Or
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyebut alokasi dana bantuan bencana dari pemerintah pusat untuk Sumut periode 20262028 m
EKONOMI
BANDA ACEH Komandan Resimen Induk Daerah Militer (Danrindam) Kodam Iskandar Muda, Ali Imran, menegaskan komitmennya membentuk putraputri
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, AM Akbar Supratman, mengapresiasi terpilihnya Sugiono sebagai Ketua
POLITIK
Oleh Raman KrisnaLONJAKAN harga bahan baku plastik di Sumatera Utara hingga puluhan persen bukan lagi sekadar persoalan pasar. Ini adalah p
OPINI
JAKARTA Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang merugikan hingga Rp2,4 triliun. Pen
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) angkat bicara terkait anggaran Rp113 miliar untuk jasa event organizer (EO) yang menjadi sorotan publik.
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik tak wajar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
HUKUM DAN KRIMINAL