
Bupati Tapteng Perintahkan Cabut Sawit di Hutan Lindung Dolok Sigordang: Pelaku Terancam Pidana
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik perambahan hutan lindung di
PemerintahanBANDUNG -Dokter residen PPDS di RSHS Bandung, Priguna Anugerah Pratama (31), yang menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan pasien, menyampaikan permintaan maaf melalui kuasa hukumnya, Ferdy Rizky Adilya, Kamis (10/4/2025).
"Dengan rasa menyesal, klien kami menitipkan pesan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat Indonesia.
Kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga dan tidak akan terulang lagi," ujar Ferdy dalam konferensi pers di Bandung.
Baca Juga:
Ferdy menyatakan bahwa kliennya menyadari kesalahan fatal yang telah dilakukan dan akan bertanggung jawab secara hukum, serta mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
Baca Juga:
"Sebagai negara hukum, kita wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Saat ini, klien kami berstatus sebagai tersangka dan kasus masih dalam penyidikan," jelasnya.
Disebutkan pula bahwa pihak keluarga Priguna telah menemui keluarga korban dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung, hingga terjadi kesepakatan damai secara kekeluargaan yang dibuktikan dengan surat perdamaian.
"Namun perdamaian tidak serta-merta menghapus proses hukum. Kami serahkan semua kepada aparat penegak hukum," tegas Ferdy.
Ferdy juga menyampaikan permintaan agar publik tidak menyebarluaskan identitas pribadi keluarga Priguna di media sosial.
Ia menyebut banyak informasi tidak benar beredar yang dapat memengaruhi proses hukum.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menghormati prinsip sub judice rule demi menjaga objektivitas proses peradilan," katanya.
Agus, kakak ipar korban, menyatakan keluarga telah memaafkan pelaku secara pribadi. Namun mereka tetap meminta agar kasus ini diusut tuntas demi keadilan.
"Kami tidak ingin kasus ini viral, tapi juga ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai ada korban lain. Keluarga tetap menyerahkan proses ini kepada kepolisian," ujar Agus.
Agus juga menegaskan bahwa korban masih dalam kondisi baik secara fisik namun masih perlu pendampingan psikologis secara intensif.
Polda Jawa Barat telah menetapkan Priguna sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 6 huruf C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 300 juta.
(kp)
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik perambahan hutan lindung di
PemerintahanBATU BARA Warga Kecamatan Tanjung Tiram dan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, mengeluhkan gangguan listrik yang sudah berlangsun
EkonomiJAKARTA TIMUR Petugas dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Timur mengevakuasi jenazah seora
PeristiwaMEDAN Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 dari tiap desa di Kota Padangsidimpuan kembali d
Hukum dan KriminalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik pengoplosa
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah proyek fiktif di Divisi Engineering Pro
NasionalJAKARTA Setelah pengakuan emosional Farel Prayoga tentang ibu kandungnya yang selama 14 tahun tak pernah bersamanya, kini giliran ibu tiri
EntertainmentJAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa lebih dari 200 pemerintah daerah (pemda) telah mengajukan permo
PemerintahanMALANG Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Malang
PemerintahanMEDAN Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk memberikan jaminan kemudahan berinves
Pemerintahan