
Sudah 3 Minggu Jalan Longsor di Simalungun Tak Tersentuh Perbaikan, DPRD Sumut Desak Penanganan Cepat
SIMALUNGUN Jalan provinsi yang menghubungkan Kecamatan Raya dengan Kecamatan Raya Kahean di Kabupaten Simalungun terputus akibat longsor
PeristiwaBANDUNG -Dokter residen PPDS di RSHS Bandung, Priguna Anugerah Pratama (31), yang menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan pasien, menyampaikan permintaan maaf melalui kuasa hukumnya, Ferdy Rizky Adilya, Kamis (10/4/2025).
"Dengan rasa menyesal, klien kami menitipkan pesan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat Indonesia.
Kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga dan tidak akan terulang lagi," ujar Ferdy dalam konferensi pers di Bandung.
Ferdy menyatakan bahwa kliennya menyadari kesalahan fatal yang telah dilakukan dan akan bertanggung jawab secara hukum, serta mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
"Sebagai negara hukum, kita wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Saat ini, klien kami berstatus sebagai tersangka dan kasus masih dalam penyidikan," jelasnya.
Disebutkan pula bahwa pihak keluarga Priguna telah menemui keluarga korban dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung, hingga terjadi kesepakatan damai secara kekeluargaan yang dibuktikan dengan surat perdamaian.
"Namun perdamaian tidak serta-merta menghapus proses hukum. Kami serahkan semua kepada aparat penegak hukum," tegas Ferdy.
Ferdy juga menyampaikan permintaan agar publik tidak menyebarluaskan identitas pribadi keluarga Priguna di media sosial.
Ia menyebut banyak informasi tidak benar beredar yang dapat memengaruhi proses hukum.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menghormati prinsip sub judice rule demi menjaga objektivitas proses peradilan," katanya.
Agus, kakak ipar korban, menyatakan keluarga telah memaafkan pelaku secara pribadi. Namun mereka tetap meminta agar kasus ini diusut tuntas demi keadilan.
"Kami tidak ingin kasus ini viral, tapi juga ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai ada korban lain. Keluarga tetap menyerahkan proses ini kepada kepolisian," ujar Agus.
Agus juga menegaskan bahwa korban masih dalam kondisi baik secara fisik namun masih perlu pendampingan psikologis secara intensif.
Polda Jawa Barat telah menetapkan Priguna sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 6 huruf C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 300 juta.
(kp)
SIMALUNGUN Jalan provinsi yang menghubungkan Kecamatan Raya dengan Kecamatan Raya Kahean di Kabupaten Simalungun terputus akibat longsor
PeristiwaJAKARTA Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang adil dan berkeadilan sosial. adsenseIa
NasionalTAPANULI SELATAN Menanggapi pemberitaan yang menyebut Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) lamban dalam menangani kasus dugaan perusakan pag
NasionalJAKARTA Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) kembali meluluskan doktor baru di bidang
PendidikanYOGYAKARTA Pemerintah tengah menyiapkan skema pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi jutaan peserta yang telah lama menunggak. a
KesehatanJAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,25 triliun yang disita dar
NasionalJAKARTA Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan uang tunai hasil sitaan sebesar Rp13,2 triliun kepada negara dalam kasus dugaan k
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan masih maraknya praktik penyelewengan kekuasaan di sejumlah pemerintah daerah
PemerintahanTAPANULI SELATAN Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke73 tahun 2025, Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel),
NasionalPURWOREJO Kecelakaan tragis terjadi di Purworejo, Jawa Tengah, pada Minggu (19/10/2025) pagi, ketika sebuah mobil operasional program Ma
Peristiwa