Bukan Main! Blending Batu Bara Kini Wajib Izin Langsung Menteri ESDM
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
BANDUNG -Dokter residen PPDS di RSHS Bandung, Priguna Anugerah Pratama (31), yang menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan pasien, menyampaikan permintaan maaf melalui kuasa hukumnya, Ferdy Rizky Adilya, Kamis (10/4/2025).
"Dengan rasa menyesal, klien kami menitipkan pesan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat Indonesia.
Kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga dan tidak akan terulang lagi," ujar Ferdy dalam konferensi pers di Bandung.
Ferdy menyatakan bahwa kliennya menyadari kesalahan fatal yang telah dilakukan dan akan bertanggung jawab secara hukum, serta mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
"Sebagai negara hukum, kita wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Saat ini, klien kami berstatus sebagai tersangka dan kasus masih dalam penyidikan," jelasnya.
Disebutkan pula bahwa pihak keluarga Priguna telah menemui keluarga korban dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung, hingga terjadi kesepakatan damai secara kekeluargaan yang dibuktikan dengan surat perdamaian.
"Namun perdamaian tidak serta-merta menghapus proses hukum. Kami serahkan semua kepada aparat penegak hukum," tegas Ferdy.
Ferdy juga menyampaikan permintaan agar publik tidak menyebarluaskan identitas pribadi keluarga Priguna di media sosial.
Ia menyebut banyak informasi tidak benar beredar yang dapat memengaruhi proses hukum.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menghormati prinsip sub judice rule demi menjaga objektivitas proses peradilan," katanya.
Agus, kakak ipar korban, menyatakan keluarga telah memaafkan pelaku secara pribadi. Namun mereka tetap meminta agar kasus ini diusut tuntas demi keadilan.
"Kami tidak ingin kasus ini viral, tapi juga ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai ada korban lain. Keluarga tetap menyerahkan proses ini kepada kepolisian," ujar Agus.
Agus juga menegaskan bahwa korban masih dalam kondisi baik secara fisik namun masih perlu pendampingan psikologis secara intensif.
Polda Jawa Barat telah menetapkan Priguna sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 6 huruf C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 300 juta.
(kp)
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
BOGOR Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sebuah gudang penyimpanan motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Sentul, Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kodim
POLITIK
JAKARTA Pemerintah Aceh bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas revisi UndangUndang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam sebua
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU Kantor dan rumah dinas milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi pelaksanaan ibadah haji di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah p
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris sekaligus pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus,
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meminta aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanji
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meninjau langsung kondisi jembatan di Kelurahan Mendahara, Kecamatan Menda
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Pemerintah Kabupaten Bungo resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan
PEMERINTAHAN