TP PKK Tapanuli Tengah Ikuti Sosialisasi Prasara-Vistara, Perkuat Ketahanan Keluarga
PANDAN Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Tapanuli Tengah mengikuti Sosialisasi Prasara dan Vistara
PEMERINTAHAN
TRENGGALEK -Seorang wanita asal Ponorogo, Jawa Timur, berinisial YN (34), meregang nyawa secara tragis di sebuah hotel di Kelurahan Tamanan, Kabupaten Trenggalek, Rabu (9/4/2025).
Ia tewas usai dianiaya kekasihnya sendiri, SE (41), yang memukulnya dengan palu hingga mengalami luka parah di kepala.
Tak hanya YN, anak kandung korban yang masih berusia 10 tahun, berinisial K, juga menjadi korban kekerasan.
SE memukul anak tersebut menggunakan palu, menyebabkan luka serius di bagian kepala.
Hingga saat ini, K masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Soedomo Trenggalek.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengungkapkan bahwa pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi setelah melakukan aksi kejamnya.
"Motif pembunuhan diduga karena pelaku cemburu, mengetahui korban masih menjalin komunikasi dengan mantan pacarnya," jelas AKP Eko dalam konferensi pers, Rabu (9/4/2025).
Pertemuan antara SE dan korban terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di kamar hotel.
Pertengkaran sempat terjadi sebelum akhirnya SE melakukan penganiayaan dengan palu yang ia bawa dari rumah.
Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami 21 luka robek di bagian kepala, termasuk luka serius di dahi, pipi, dagu, dan rahang.
Barang bukti berupa sprei dan bantal berlumuran darah serta barang pribadi korban telah diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta, menegaskan bahwa korban meninggal dunia akibat kehabisan darah di lokasi kejadian.
"Kepala korban dipukul berkali-kali hingga banyak luka terbuka terutama di bagian rambut dan wajah," ujarnya.
Kini, SE terancam hukuman berat. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, ia juga dijerat pasal terkait kekerasan terhadap anak berdasarkan UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan memastikan pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya.*
(tb)
PANDAN Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Tapanuli Tengah mengikuti Sosialisasi Prasara dan Vistara
PEMERINTAHAN
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Bali pada Jumat, 27 Februari 2026. Secara
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pad
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Jumat, 27 Februari 2
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada Jumat, 27 Februari 202
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Aceh pada Jumat, 27 Februari 2026. Secara
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Jumat, 27 Februari 20
NASIONAL
BATU BARA Pemberantasan narkoba terus digencarkan oleh jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Batu Bara. Terbaru, Unit Reskrim Polsek
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan kesiapan mengawal percepatan transformasi digital pemerintah melalui adopsi Infrastrukt
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Rombongan Tim Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melakukan kunjungan ke Masjid Istiqomah Nagori Rambung
AGAMA