Bukan Main! Blending Batu Bara Kini Wajib Izin Langsung Menteri ESDM
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
TRENGGALEK -Seorang wanita asal Ponorogo, Jawa Timur, berinisial YN (34), meregang nyawa secara tragis di sebuah hotel di Kelurahan Tamanan, Kabupaten Trenggalek, Rabu (9/4/2025).
Ia tewas usai dianiaya kekasihnya sendiri, SE (41), yang memukulnya dengan palu hingga mengalami luka parah di kepala.
Tak hanya YN, anak kandung korban yang masih berusia 10 tahun, berinisial K, juga menjadi korban kekerasan.
SE memukul anak tersebut menggunakan palu, menyebabkan luka serius di bagian kepala.
Hingga saat ini, K masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Soedomo Trenggalek.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengungkapkan bahwa pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi setelah melakukan aksi kejamnya.
"Motif pembunuhan diduga karena pelaku cemburu, mengetahui korban masih menjalin komunikasi dengan mantan pacarnya," jelas AKP Eko dalam konferensi pers, Rabu (9/4/2025).
Pertemuan antara SE dan korban terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di kamar hotel.
Pertengkaran sempat terjadi sebelum akhirnya SE melakukan penganiayaan dengan palu yang ia bawa dari rumah.
Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami 21 luka robek di bagian kepala, termasuk luka serius di dahi, pipi, dagu, dan rahang.
Barang bukti berupa sprei dan bantal berlumuran darah serta barang pribadi korban telah diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta, menegaskan bahwa korban meninggal dunia akibat kehabisan darah di lokasi kejadian.
"Kepala korban dipukul berkali-kali hingga banyak luka terbuka terutama di bagian rambut dan wajah," ujarnya.
Kini, SE terancam hukuman berat. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, ia juga dijerat pasal terkait kekerasan terhadap anak berdasarkan UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan memastikan pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya.*
(tb)
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
BOGOR Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sebuah gudang penyimpanan motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Sentul, Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kodim
POLITIK
JAKARTA Pemerintah Aceh bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas revisi UndangUndang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam sebua
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU Kantor dan rumah dinas milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi pelaksanaan ibadah haji di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah p
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris sekaligus pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus,
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meminta aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanji
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meninjau langsung kondisi jembatan di Kelurahan Mendahara, Kecamatan Menda
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Pemerintah Kabupaten Bungo resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan
PEMERINTAHAN