Bareskrim Tangkap Buron Bandar Sabu Ko Erwin di Tanjung Balai!
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap buron bandar narkoba, Erwin Iskandar alias Ko Erwin, yang se
HUKUM DAN KRIMINAL
TRENGGALEK -Seorang wanita asal Ponorogo, Jawa Timur, berinisial YN (34), meregang nyawa secara tragis di sebuah hotel di Kelurahan Tamanan, Kabupaten Trenggalek, Rabu (9/4/2025).
Ia tewas usai dianiaya kekasihnya sendiri, SE (41), yang memukulnya dengan palu hingga mengalami luka parah di kepala.
Tak hanya YN, anak kandung korban yang masih berusia 10 tahun, berinisial K, juga menjadi korban kekerasan.
SE memukul anak tersebut menggunakan palu, menyebabkan luka serius di bagian kepala.
Hingga saat ini, K masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Soedomo Trenggalek.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengungkapkan bahwa pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi setelah melakukan aksi kejamnya.
"Motif pembunuhan diduga karena pelaku cemburu, mengetahui korban masih menjalin komunikasi dengan mantan pacarnya," jelas AKP Eko dalam konferensi pers, Rabu (9/4/2025).
Pertemuan antara SE dan korban terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di kamar hotel.
Pertengkaran sempat terjadi sebelum akhirnya SE melakukan penganiayaan dengan palu yang ia bawa dari rumah.
Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami 21 luka robek di bagian kepala, termasuk luka serius di dahi, pipi, dagu, dan rahang.
Barang bukti berupa sprei dan bantal berlumuran darah serta barang pribadi korban telah diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta, menegaskan bahwa korban meninggal dunia akibat kehabisan darah di lokasi kejadian.
"Kepala korban dipukul berkali-kali hingga banyak luka terbuka terutama di bagian rambut dan wajah," ujarnya.
Kini, SE terancam hukuman berat. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, ia juga dijerat pasal terkait kekerasan terhadap anak berdasarkan UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan memastikan pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya.*
(tb)
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap buron bandar narkoba, Erwin Iskandar alias Ko Erwin, yang se
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., mengajak masyarakat untuk semakin meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepad
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) bukan sekadar status administratif, melainkan kehormatan yang diperoleh melalui proses keta
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumatera Utara, Kahiyang Ayu, memperkenalkan berbagai produk kriya unggulan kha
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Samsung resmi memperkenalkan Galaxy S26 Ultra sebagai ponsel flagship terbarunya, menghadirkan kombinasi spesifikasi kelas atas,
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Meta Platforms memperluas jangkauan Instagram dengan meluncurkan aplikasi khusus untuk perangkat Google TV di Amerika Serikat. K
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar buka puasa bersama dengan organisasi kepe
NASIONAL
ABU DHABI Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri pertemuan bilateral dengan Presiden Persatuan Emirat Arab (PEA) Shei
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah dibuka melemah pada perdagangan Jumat (27/2/2026), tertekan oleh sejumlah sentimen global yang memengaruhi pa
EKONOMI