
Bupati Tapteng Perintahkan Cabut Sawit di Hutan Lindung Dolok Sigordang: Pelaku Terancam Pidana
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik perambahan hutan lindung di
PemerintahanBENGKALIS -Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis mengeksekusi Erick Kurniawan, terpidana kasus tindak pidana lingkungan hidup.
Erick merupakan Direktur PT SIPP yang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas kasus pencemaran lingkungan akibat jebolnya kolam limbah milik perusahaan tersebut.
Baca Juga:
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Rezky Perdhana Romli, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (10/4/2025) di Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Penangkapan melibatkan kerja sama tim intelijen Kejari Bengkalis dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Terpidana diamankan di Medan oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Jaksa P-16 bersama-sama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut," ujar Rezky pada Jumat (11/4/2025).
Setelah penangkapan, Erick langsung dibawa ke Bengkalis dan kemudian dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru pada Jumat dini hari pukul 05.30 WIB.
Erick divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.
Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Kasus ini bermula pada 3 Oktober 2020 ketika empat kolam penampungan air limbah PT SIPP jebol.
Limbah tersebut mengalir ke kebun warga dan anak sungai di sekitar pabrik.
Kendati demikian, Erick Kurniawan dan Agus Nugroho selaku General Manager, yang juga menjadi terpidana dalam kasus ini, tidak mengambil langkah apapun untuk menangani kerusakan lingkungan yang terjadi.
Ironisnya, kolam limbah kembali jebol pada Februari 2021.
Warga kemudian melapor ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bengkalis, namun kedua pihak perusahaan tidak menghadiri pertemuan mediasi yang diinisiasi oleh DLHK.
Hingga kini, lahan dan tanaman warga yang tercemar belum mendapatkan pemulihan.
Kasus ini pun bergulir ke ranah hukum, dan pengadilan memutuskan bahwa keduanya bersalah.
"Terpidana baru bisa dieksekusi kemarin di Medan. Langsung kita antarkan ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru," pungkas Rezky.*
(d)
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik perambahan hutan lindung di
PemerintahanBATU BARA Warga Kecamatan Tanjung Tiram dan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, mengeluhkan gangguan listrik yang sudah berlangsun
EkonomiJAKARTA TIMUR Petugas dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Timur mengevakuasi jenazah seora
PeristiwaMEDAN Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 dari tiap desa di Kota Padangsidimpuan kembali d
Hukum dan KriminalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik pengoplosa
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah proyek fiktif di Divisi Engineering Pro
NasionalJAKARTA Setelah pengakuan emosional Farel Prayoga tentang ibu kandungnya yang selama 14 tahun tak pernah bersamanya, kini giliran ibu tiri
EntertainmentJAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa lebih dari 200 pemerintah daerah (pemda) telah mengajukan permo
PemerintahanMALANG Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Malang
PemerintahanMEDAN Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk memberikan jaminan kemudahan berinves
Pemerintahan