BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Sempat Buron, Direktur PT SIPP Erick Kurniawan Dieksekusi dan Divonis 3 Tahun Penjara karena Pencemaran Lingkungan

Adelia Syafitri - Jumat, 11 April 2025 14:43 WIB
406 view
Sempat Buron, Direktur PT SIPP Erick Kurniawan Dieksekusi dan Divonis 3 Tahun Penjara karena Pencemaran Lingkungan
Direktur PT SIPP Erick Kurniawan dijebloskan ke Lapas.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BENGKALIS -Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis mengeksekusi Erick Kurniawan, terpidana kasus tindak pidana lingkungan hidup.

Erick merupakan Direktur PT SIPP yang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas kasus pencemaran lingkungan akibat jebolnya kolam limbah milik perusahaan tersebut.

Baca Juga:

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Rezky Perdhana Romli, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (10/4/2025) di Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga:

Penangkapan melibatkan kerja sama tim intelijen Kejari Bengkalis dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Terpidana diamankan di Medan oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Jaksa P-16 bersama-sama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut," ujar Rezky pada Jumat (11/4/2025).

Setelah penangkapan, Erick langsung dibawa ke Bengkalis dan kemudian dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru pada Jumat dini hari pukul 05.30 WIB.

Erick divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.

Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Kasus ini bermula pada 3 Oktober 2020 ketika empat kolam penampungan air limbah PT SIPP jebol.

Limbah tersebut mengalir ke kebun warga dan anak sungai di sekitar pabrik.

Kendati demikian, Erick Kurniawan dan Agus Nugroho selaku General Manager, yang juga menjadi terpidana dalam kasus ini, tidak mengambil langkah apapun untuk menangani kerusakan lingkungan yang terjadi.

Ironisnya, kolam limbah kembali jebol pada Februari 2021.

Warga kemudian melapor ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bengkalis, namun kedua pihak perusahaan tidak menghadiri pertemuan mediasi yang diinisiasi oleh DLHK.

Hingga kini, lahan dan tanaman warga yang tercemar belum mendapatkan pemulihan.

Kasus ini pun bergulir ke ranah hukum, dan pengadilan memutuskan bahwa keduanya bersalah.

"Terpidana baru bisa dieksekusi kemarin di Medan. Langsung kita antarkan ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru," pungkas Rezky.*

(d)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru