Kapolres Pelabuhan Belawan Berganti, Wawako Medan Ajak Perkuat Sinergi Berantas Kriminalitas
MEDAN Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap mengajak Kapolres Pelabuhan Belawan yang baru, AKBP Aditya S.P. Sembiring, memperkuat sin
PEMERINTAHAN
JAMBI -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi besar yang terjadi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terkait pengadaan peralatan praktek utama (DAK FISIK SMK).
Kasus ini melibatkan dana pendidikan sebesar Rp180 miliar yang dialokasikan pada Maret 2021, dengan rincian Rp51 miliar untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Rp122 miliar untuk 16 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (11/4) di Gedung B Polda Jambi, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan dan logistik yang terkait.
Selain itu, uang tunai senilai Rp6 miliar juga telah disita sebagai barang bukti dalam penyelidikan.
Penyidik telah menindaklanjuti laporan audit yang mengindikasikan kerugian negara mencapai Rp21,89 miliar. Dalam perkembangan penyelidikan ini, satu tersangka berinisial ZH yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2021, telah diamankan.
Dugaan korupsi terkait proses pengadaan barang di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi semakin menguat, di mana ditemukan persekongkolan antara PPK dan penyedia jasa terkait.
AKBP Taufik menjelaskan bahwa pemeriksaan barang-barang yang telah dibeli, seperti mesin cuci dan alat facial, menunjukkan ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang seharusnya.
Bahkan, barang-barang tersebut sudah tidak layak dipakai dan diduga telah dimark-up untuk merugikan negara.
"Kami telah memanggil ahli dari ITS untuk menilai kualitas barang-barang tersebut, dan hasilnya menunjukkan adanya pelanggaran hukum serta kerugian negara. Barang tersebut sudah dimark-up dan tidak layak digunakan lagi," ujar AKBP Taufik.
Tersangka ZH dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 2 Jo, Pasal 18 Jo Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polda Jambi memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menindaklanjuti tiga laporan polisi lainnya yang terkait dengan dugaan korupsi ini.*
MEDAN Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap mengajak Kapolres Pelabuhan Belawan yang baru, AKBP Aditya S.P. Sembiring, memperkuat sin
PEMERINTAHAN
MEDAN Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kahiyang Ayu, mempromosikan potensi budaya, pa
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI DPRD Kota Tanjungbalai resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menyatakan siap berkolaborasi dengan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kela
PEMERINTAHAN
JAKARTA Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membenarkan dirinya telah menerima surat kuasa dari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
HUKUM DAN KRIMINAL
LOMBOK BARAT Gubernur Aceh Muzakir Manaf menghadiri Rapat Kerja Gubernur selaku anggota Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Islam melarang setiap bentuk perbuatan zalim karena tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga membawa dampak buruk bagi p
AGAMA
DELI SERDANG Kecelakaan beruntun terjadi di kawasan Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Peristiwa tersebut did
PERISTIWA
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengerahkan personel terlatih untuk membantu mengemudikan truk tangki bahan bakar m
NASIONAL