Peran Dadan Hindayana Terkuak di Skema Jual Titik SPPG MBG, Uang Mengalir ke Atas
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
BIREUEN – Rahmat Juanda, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi di Bireuen, Aceh, Siti Alia Humaira (21), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen pada Selasa (17/12/2024).
Dalam sidang yang digelar secara virtual, JPU dari Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut majelis hakim agar menyatakan Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian. Hal ini sesuai dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP dalam dakwaan kombinasi kumulatif.
Kasus ini bermula ketika terdakwa, yang merasa sakit hati akibat ucapan korban, mendatangi rumah korban di Desa Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Bireuen, pada Rabu (31/7). Namun, aksi tersebut ditunda karena rumah korban saat itu tidak sepi.
Keesokan harinya, Kamis (1/8), terdakwa kembali ke rumah korban setelah memastikan situasi aman. Ia masuk ke rumah yang pintunya tidak terkunci dan menemukan korban sedang tertidur di kamarnya. Terdakwa membekap wajah korban menggunakan bantal, lalu mencekik lehernya hingga tewas setelah korban sempat memberikan perlawanan.
Setelah memastikan korban meninggal, Rahmat kabur membawa ponsel dan dompet korban. Jenazah korban ditemukan oleh ibunya, Nurlela Wati (53), yang langsung histeris melihat kondisi anaknya yang sudah tak bernyawa dengan leher penuh luka memar dan goresan.
Kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Berdasarkan penyelidikan, Rahmat berhasil ditangkap pada Jumat (2/8) di Desa Meuse, Kecamatan Kuta Blang. Penangkapan berlangsung dramatis karena terdakwa sempat mencoba melawan dan melarikan diri. Polisi akhirnya melumpuhkan Rahmat dengan tembakan terukur di kakinya.
“Pelaku saat ditangkap sempat melawan dan mencoba lari, dengan tindakan terukur kami terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan di kaki,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Adimas Firmansyah.
Dalam sidang, JPU menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP, sehingga menuntut hukuman maksimal berupa pidana mati.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Juanda dengan pidana mati,” tuntut JPU dalam persidangan.
Keluarga korban berharap majelis hakim memberikan keadilan atas kehilangan yang mereka alami. “Kami percaya pada proses hukum. Harapan kami adalah hukuman setimpal untuk terdakwa,” ujar salah satu keluarga korban.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa pada pekan depan.
(N/014)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan jajaran direksi dan komisaris lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara
EKONOMI
SINGKIL Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 tahun 2026, Polres Aceh Singkil melaksanakan kegiatan anjangsana kepada para pu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah kantong parkir atau parkir satelit di sekitar Stadion Teladan guna mengantisipasi lonjak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih diwajibkan mengikuti pelatihan dasar militer s
PEMERINTAHAN
JAKARTA Relawan Garda Prabowo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke B
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti
EKONOMI
JAKARTA Pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya oleh penyidik Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan bar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Karo berencana menghapus retribusi masuk ke kawasan pemandian air panas Sidebukdebuk setelah mendapat masuka
PEMERINTAHAN