Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN — Kisah perselingkuhan antara Syafrizal Nugroho, eks pegawai PT Inalum, dengan seorang wanita bernama Melinda Kristina Dewi Hutapea menjadi sorotan publik.
Perselingkuhan yang berujung pemecatan ini kini telah memasuki ranah hukum dan tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Melinda Kristina, yang disebut-sebut sempat dihamili oleh Syafrizal, melayangkan gugatan ke Menteri BUMN Erick Thohir serta pihak PT Inalum. Gugatan tersebut diduga menjadi dasar atas pemecatan Syafrizal dari perusahaan pelat merah itu.
Syafrizal mengaku pemecatan dirinya dilakukan secara sepihak oleh PT Inalum, tanpa putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.
Dalam wawancara , Syafrizal menyebut ada kejanggalan dalam proses persidangan, termasuk saat mediasi dengan kuasa hukum penggugat yang menurutnya tidak berjalan sesuai ketentuan.
"Saya rasa pihak penggugat jangan berdiri di dua kaki. PT Inalum sudah memecat saya sebelum ada putusan hukum.
Kalau gugatan saya menangkan, maka Inalum bisa saja tersandra," ujar Syafrizal.
Meski dirinya dituding menghamili Melinda, Syafrizal mengklaim laporan terhadap dirinya sudah dihentikan pihak kepolisian (SP3) karena tidak cukup bukti atas dugaan pelecehan atau pemaksaan.
Di sisi lain, muncul pernyataan mengejutkan dari Rena Irmayani, istri sah Syafrizal.
Dalam video yang beredar di media sosial, Rena mengaku telah merelakan suaminya menikah siri dengan selingkuhannya demi memberi kejelasan status kepada Melinda dan anak yang dikandungnya.
"Saya menyuruh dia menikahi secara siri, agar si perempuan dan anaknya punya status. Tapi nyatanya, suami saya tetap dipecat tanpa klarifikasi yang adil," tutur Rena.
Rena juga mencurigai adanya kepentingan tersembunyi, menyebut keluarga selingkuhan suaminya diduga memiliki hubungan dengan pihak kontraktor PT Inalum.
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN