BREAKING NEWS
Selasa, 08 Juli 2025

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Sekretaris Menko dalam Kasus Kredit Bermasalah LPEI

Adelia Syafitri - Sabtu, 12 April 2025 09:57 WIB
297 view
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Sekretaris Menko dalam Kasus Kredit Bermasalah LPEI
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.

Ia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Jumat (11/4).

Baca Juga:

Susiwijono dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur LPEI. Namun, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

"SM meminta jadwal ulang," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu (12/4/2025).

Baca Juga:

Selain Susiwijono, penyidik juga memeriksa mantan Direktur LPEI lainnya, Bachrul Chairi.

Pemeriksaan difokuskan pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) saat menjabat serta pengetahuannya soal pembiayaan bermasalah di LPEI.

Kerugian Negara Capai Rp11,7 Triliun

KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.

Dua di antaranya adalah pejabat aktif LPEI: Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan.

Namun, keduanya belum ditahan.

Sementara itu, sejumlah tersangka lainnya telah ditahan, yaitu:

- Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal / Komisaris Utama PT Petro Energy),

- Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT Petro Energy),

- Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy).

Menurut KPK, fasilitas kredit yang diberikan LPEI kepada 11 debitur, termasuk PT Petro Energy (PT PE), diduga sarat penyimpangan.

Dugaan awal menunjukkan adanya benturan kepentingan antara pihak LPEI dan debitur, termasuk manipulasi dokumen dan laporan keuangan.

"Diduga terjadi kesepakatan awal antara direktur LPEI dengan debitur untuk mempermudah pemberian kredit, tanpa mempertimbangkan kelayakan. Bahkan, dokumen seperti purchase order dan invoice dipalsukan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Akibat dari pemberian kredit yang tidak sesuai peruntukan tersebut, negara dirugikan sebesar 18,07 juta dolar AS (Rp297,7 miliar) dan Rp549,1 miliar.

Total kerugian diperkirakan mencapai Rp846,8 miliar.

KPK Sita 24 Aset Bernilai Rp882 Miliar

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menyita 24 aset yang terafiliasi dengan para tersangka.

Aset-aset tersebut tersebar di wilayah Jabodetabek dan Surabaya, dengan total nilai berdasarkan zona nilai tanah (ZNT) mencapai Rp882,5 miliar.

KPK menegaskan akan terus mendalami keterlibatan para pejabat dan pihak terkait, serta mengusut tuntas jaringan korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus ini.*

(tb/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
KPK Sita Dokumen dan Catatan Keuangan di Rumah Dirut PT DNG Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Martua Sitorus Tak Lagi Terkait Wilmar Group, KPN Corporation Tegaskan Tidak Terlibat Kasus Korupsi
KPK Dalami Dokumen Perjalanan Istri Menteri UMKM, Soroti Dugaan Fasilitas Negara di Eropa
KPK Panggil Lima Saksi Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Kerugian Negara Ditaksir Rp151 M
OTT Proyek Jalan Sumut: KPK Tetapkan 5 Tersangka dari 7 yang Diamankan
KPK Bantah Isu Penangkapan Kapolres dalam OTT Sumut, Lima Orang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp231 Miliar
komentar
beritaTerbaru