BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Rencana Demo Soal Pelecehan Seksual di PT Inalum, Justru Disambut Kasat Reskrim Polres Batubara dan Dibawa ke Cafe

BITV Admin - Sabtu, 12 April 2025 16:53 WIB
683 view
Rencana Demo Soal Pelecehan Seksual di PT Inalum, Justru Disambut Kasat Reskrim Polres Batubara dan Dibawa ke Cafe
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Namun, KSJ menegaskan bahwa upaya mereka tidak akan berhenti di titik ini. "Kami akan terus kawal kasus ini hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami tidak akan membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. Ini soal anak bangsa, ini soal masa depan," ujar Saharuddin.

KSJ juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76E, ditegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindakan terlarang dengan sanksi berat. Pasal 81 dan 82 menegaskan hukuman pidana berat, termasuk kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku secara publik. Tak hanya itu, proses hukum terhadap pelaku tidak dapat dihentikan meskipun ada pencabutan laporan ataupun terjadi perdamaian antara korban dan pelaku.

Baca Juga:

Tak kalah penting, KSJ juga menyinggung UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 yang menekankan pentingnya integritas dalam penegakan hukum.

"Kami menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah extraordinary crime, dan harus ditangani secara serius, profesional, dan transparan. Ini bukan hanya tentang satu korban, tapi tentang martabat dan masa depan generasi kita," tutup Saharuddin.

Baca Juga:

KSJ menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, organisasi sosial, dan media untuk ikut mengawasi dan mengawal proses hukum ini. Keadilan bukan hanya sebuah harapan, melainkan hak yang harus diperjuangkan bersama.

SUDAH DUA BULAN

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 15 tahun ini, terjadi pada 16 Februari 2025 lalu. Dan, pada hari yang sama, kasus ini telah dilaporkan ibu korban ke Polres Batubara.

Saat itu, laporan diterima Brigadir Polisi Kepala Rohandi Aldo S Harahap dan diketahui oleh Inspektur Polisi Dua, Jarukbal Sihaloho. Kepada polisi, ibu korban berinisial SDW melaporkan bahwa, putrinya sebut saja Ira (15), diduga telah menjadi korban pencabulan seorang pria berinisial TTBP, diduga pegawai PTN Inalum.

Sayangnya, sudah hampir dua bulan, kasus ini belum jelas juntrungan penanganannya di Polres Batubara. Itu artinya, terduga pelaku TTBP masih berkeliaran.

SDW sendiri mengaku bahwa putrinya Ira, telah menjalani visum pada Rabu 19 Februari 2025 lalu. tim

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru