Peran Dadan Hindayana Terkuak di Skema Jual Titik SPPG MBG, Uang Mengalir ke Atas
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatra Utara, Topan Obaja Ginting (TOP), tidak bertindak seorang diri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan di wilayah Sumut.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memberi perintah kepada Topan untuk menerima suap dari proyek-proyek tersebut.
"Kami menduga Topan tidak bekerja sendiri. Penelusuran sedang dilakukan untuk mengetahui apakah ia berkoordinasi atau menerima perintah dari pihak tertentu," ujar Asep dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).
Menurut Asep, penyidikan saat ini berfokus pada dua aspek penting, yakni alur perintah dan aliran dana.
Keduanya menjadi kunci untuk membuktikan dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aktor dari unsur pejabat daerah.
"Uang yang ditemukan menjadi bukti awal yang penting untuk mengurai perintah dan peran pihak lain dalam kasus ini," kata Asep.
Jika Topan tidak memberikan keterangan lebih lanjut, KPK akan mencari informasi dari pihak lain serta mendalami barang bukti elektronik yang kini sedang diperiksa di laboratorium forensik.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa istri Topan, Isabella Pencawan, pada Senin (21/7/2025), sebagai saksi terkait penemuan uang tunai sebesar Rp2,8 miliar yang ditemukan saat penggeledahan rumah mereka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan Isabella difokuskan untuk mengklarifikasi sumber uang tersebut serta keterkaitannya dengan dugaan suap proyek jalan di Sumut.
Topan Obaja Ginting merupakan tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis malam (26/6/2025) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Selain Topan, KPK juga menangkap empat orang lainnya, yakni:
1. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan jajaran direksi dan komisaris lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara
EKONOMI
SINGKIL Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 tahun 2026, Polres Aceh Singkil melaksanakan kegiatan anjangsana kepada para pu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah kantong parkir atau parkir satelit di sekitar Stadion Teladan guna mengantisipasi lonjak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih diwajibkan mengikuti pelatihan dasar militer s
PEMERINTAHAN
JAKARTA Relawan Garda Prabowo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke B
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti
EKONOMI
JAKARTA Pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya oleh penyidik Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan bar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Karo berencana menghapus retribusi masuk ke kawasan pemandian air panas Sidebukdebuk setelah mendapat masuka
PEMERINTAHAN