Tingkatkan Ketakwaan dengan Memaafkan, Pesan Prof. Maizuddin di Khutbah Jumat
BANDA ACEH Memaafkan kesalahan orang lain tidak hanya menjadi kunci dalam menjaga hubungan sosial yang harmonis, tetapi juga menjadi ind
AGAMA
BEKASI -Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman, menegaskan bahwa kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam proyek pagar laut semestinya tidak hanya dijerat dengan pasal pemalsuan dalam KUHP, tetapi harus diproses menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Bonyamin, sejumlah unsur tipikor kuat mengemuka dalam perkara ini, seperti dugaan pemalsuan dokumen, gratifikasi, suap, serta kerugian keuangan negara. Terlebih, Kejaksaan Agung telah menemukan indikasi gratifikasi dan penghilangan aset negara yang menyebabkan kerugian besar.
"Itu bisa dirumuskan jadi Pasal 5 dan 6 tentang suap, atau Pasal 11 dan 12 tentang gratifikasi," jelas Bonyamin (14/4/2025).
Ia juga menyebut pengurukan laut yang berubah menjadi lahan darat tanpa izin dapat dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor karena berpotensi merugikan keuangan negara.
"Kalau menghilangkan lahan laut menjadi tanah dan menguntungkan pihak tertentu, itu Pasal 2 dan 3. Ancaman hukumannya juga bisa 20 tahun penjara," tambahnya.
Selain itu, pasal yang dinilai relevan adalah Pasal 9 UU Tipikor, yang mengatur pemalsuan dokumen oleh pejabat atau ASN dalam proses administratif.
Menurutnya, pemrosesan kasus ini di bawah pasal pidana umum (KUHP) berpotensi menutup peluang penegakan hukum di ranah korupsi karena terkendala asas ne bis in idem.
Bonyamin pun mendesak agar perkara ini segera ditangani oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) yang baru dibentuk, bukan oleh penyidik pidana umum.
"Kalau diproses dengan Pasal 263 atau 266 KUHP, itu hanya pidana umum. Tidak bisa diproses korupsi. Berlaku asas ne bis in idem, tidak boleh seseorang diproses hukum dua kali atas peristiwa yang sama," tegasnya.
Sebagai penutup, Bonyamin juga mengimbau Kejaksaan Agung untuk menolak berkas perkara dari penyidik apabila tidak disertai pasal-pasal dalam UU Tipikor.
"Saya dukung penuh Kejaksaan Agung memberikan penetapan di pasal korupsi," tandasnya.*
(km/J006)
BANDA ACEH Memaafkan kesalahan orang lain tidak hanya menjadi kunci dalam menjaga hubungan sosial yang harmonis, tetapi juga menjadi ind
AGAMA
JAKARTA Duta Besar (Dubes) Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, mengungkapkan alasan di balik serangkaian pertemuannya dengan seju
POLITIK
JAKARTA Iran mengklaim berhasil menembak jatuh jet tempur F35 milik Amerika Serikat (AS) di wilayah tengah negara tersebut pada Jumat,
INTERNASIONAL
JAKARTA Indonesia semakin memperkuat posisinya dalam diplomasi energi global melalui kerja sama strategis dengan Korea Selatan, khususny
EKONOMI
BATAM Kepala Imigrasi Kota Batam, Hajar Aswad, dicopot dari jabatannya setelah terjerat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang m
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa hubungan industrial di Indonesia harus naik kelas agar pekerja ti
EKONOMI
JAKARTA Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah Indonesia atas kesediaannya un
INTERNASIONAL
BANTUL Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Wates, Bantul, tepatnya di Argorejo, Sedayu, pada Jumat (3/4/2026). Sebuah mobil Toyota Ava
PERISTIWA
TANJUNG JABUNG TIMUR Proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Suka Maju, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kini telah
PENDIDIKAN
JAKARTA Pemerintah terus menggenjot percepatan distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai wilayah Indonesia, dengan fokus
PEMERINTAHAN