BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

MAKI Desak Kasus Pagar Laut Diproses dengan UU Tipikor, Soroti Dugaan Gratifikasi dan Suap

Justin Nova - Senin, 14 April 2025 12:18 WIB
75 view
MAKI Desak Kasus Pagar Laut Diproses dengan UU Tipikor, Soroti Dugaan Gratifikasi dan Suap
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BEKASI -Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman, menegaskan bahwa kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam proyek pagar laut semestinya tidak hanya dijerat dengan pasal pemalsuan dalam KUHP, tetapi harus diproses menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut Bonyamin, sejumlah unsur tipikor kuat mengemuka dalam perkara ini, seperti dugaan pemalsuan dokumen, gratifikasi, suap, serta kerugian keuangan negara. Terlebih, Kejaksaan Agung telah menemukan indikasi gratifikasi dan penghilangan aset negara yang menyebabkan kerugian besar.

"Itu bisa dirumuskan jadi Pasal 5 dan 6 tentang suap, atau Pasal 11 dan 12 tentang gratifikasi," jelas Bonyamin (14/4/2025).

Baca Juga:

Ia juga menyebut pengurukan laut yang berubah menjadi lahan darat tanpa izin dapat dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor karena berpotensi merugikan keuangan negara.

"Kalau menghilangkan lahan laut menjadi tanah dan menguntungkan pihak tertentu, itu Pasal 2 dan 3. Ancaman hukumannya juga bisa 20 tahun penjara," tambahnya.

Baca Juga:

Selain itu, pasal yang dinilai relevan adalah Pasal 9 UU Tipikor, yang mengatur pemalsuan dokumen oleh pejabat atau ASN dalam proses administratif.

Menurutnya, pemrosesan kasus ini di bawah pasal pidana umum (KUHP) berpotensi menutup peluang penegakan hukum di ranah korupsi karena terkendala asas ne bis in idem.

Bonyamin pun mendesak agar perkara ini segera ditangani oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) yang baru dibentuk, bukan oleh penyidik pidana umum.

"Kalau diproses dengan Pasal 263 atau 266 KUHP, itu hanya pidana umum. Tidak bisa diproses korupsi. Berlaku asas ne bis in idem, tidak boleh seseorang diproses hukum dua kali atas peristiwa yang sama," tegasnya.

Sebagai penutup, Bonyamin juga mengimbau Kejaksaan Agung untuk menolak berkas perkara dari penyidik apabila tidak disertai pasal-pasal dalam UU Tipikor.

"Saya dukung penuh Kejaksaan Agung memberikan penetapan di pasal korupsi," tandasnya.*

(km/J006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Hasto Kristiyanto: Penegakan Hukum Kasus Harun Masiku Telah Korbankan Kemanusiaan
Sidang Hasto Ricuh: Massa Pro Hasto Cekcok dengan Polisi, Dua Orang Diduga Penyusup Diamankan
Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan untuk Direktur JAK TV Dinilai Bermasalah, Pakar: Bisa Cemari Kebebasan Pers
Anggota DPRD Kota Tegal Dilaporkan ke Badan Kehormatan Terkait Dugaan Gratifikasi Proyek City Walk
Dua Terdakwa Korupsi di BRI KCP Tanjung Pura Divonis , Fitriani Dihukum 5 Tahun Penjara
Wahyu Setiawan Akui Ada Negosiasi Dana Operasional dalam Pengurusan PAW Harun Masiku
komentar
beritaTerbaru