BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Zarof Ricar Bantah Terlibat Suap Vonis Lepas CPO, Tantang Kejagung Buktikan Dugaan Keterlibatan

Adelia Syafitri - Senin, 14 April 2025 22:40 WIB
Zarof Ricar Bantah Terlibat Suap Vonis Lepas CPO, Tantang Kejagung Buktikan Dugaan Keterlibatan
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, membantah keras keterlibatannya dalam kasus suap dan gratifikasi yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung, terkait dengan vonis lepas terdakwa korupsi tiga korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (14/4), Zarof angkat bicara menanggapi tuduhan yang menyeret namanya, termasuk dugaan kedekatannya dengan pengacara Marcella Santoso, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Enggak (kenal Marcella). Saya cuma tahu namanya, tapi enggak kenal. Jahat banget itu, fitnahnya itu loh," tegas Zarof kepada awak media.

Ia bahkan menantang Kejaksaan Agung untuk membuktikan keterlibatan dirinya dalam kasus yang telah menyita perhatian publik tersebut.

"Ya buktiin aja. Orang saya kenal juga enggak," tambahnya.

Zarof Ricar saat ini sedang menjalani proses hukum atas dua dakwaan utama.

Pertama, ia didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo sebesar Rp5 miliar agar menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald dalam perkara kasasi di Mahkamah Agung.

Kedua, ia juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang sekitar Rp915 miliar serta emas seberat 51 kilogram dari berbagai pihak yang berperkara di pengadilan.

Meski begitu, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa saat melakukan pengembangan penyidikan di Surabaya, ditemukan bukti elektronik yang mengindikasikan adanya hubungan antara Zarof Ricar dan Marcella Santoso.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penyidik menemukan informasi tersebut dari barang bukti elektronik yang diperoleh selama proses penyidikan.

"Ketika dalam penanganan perkara di Surabaya, ada juga informasi soal itu. Soal nama MS itu," ujar Harli, Sabtu (12/4/2025).

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru