Bukan Main! Blending Batu Bara Kini Wajib Izin Langsung Menteri ESDM
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
TANGERANG SELATAN -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, dan seorang pihak swasta berinisial SYM dari PT EPP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah senilai Rp 75,9 miliar pada tahun 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan bahwa Wahyunoto dan SYM diduga telah bersekongkol untuk memenangkan PT EPP dalam proses tender proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah Tangsel.
"SYM hanya memiliki usaha pengangkutan sampah. Namun untuk memenuhi syarat dalam lelang, Wahyunoto meminta SYM mengubah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) agar seolah-olah PT EPP bisa melakukan pengelolaan sampah," ujar Rangga dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).
Proyek dengan nilai fantastis tersebut terdiri dari dua bagian, yakni Rp 50,7 miliar untuk pengangkutan dan Rp 25,2 miliar untuk pengelolaan sampah.
Setelah memenangi tender, Wahyunoto dan SYM mendirikan CV Bank Sampai Induk Rumpintama (BSIR) sebagai subkontraktor untuk pengelolaan sampah.
Ironisnya, mereka menunjuk tukang kebun pribadi Wahyunoto bernama Sulaeman sebagai direktur operasional, serta Agus Syamsudin sebagai direktur utama.
Kesepakatan ini terjadi pada Januari 2024 di Rumpin, Kabupaten Bogor.
"Baik PT EPP maupun CV BSIR tidak memiliki pengalaman dan kapasitas dalam pengelolaan sampah," tegas Rangga.
Akibat tidak adanya kemampuan teknis kedua perusahaan tersebut, Wahyunoto bersama mantan ASN bernama Zeky Yamani mencari lokasi-lokasi ilegal untuk membuang sampah dari Tangsel.
Sampah-sampah dari Kota Tangsel dibuang ke beberapa lokasi ilegal yang tersebar di Desa Cibodas dan Sukarasa, Kecamatan Rumpin (Bogor), Desa Gintung dan Jatiwaringan (Kabupaten Tangerang), hingga wilayah Cilincing (Bekasi).
Semua lokasi tersebut bukan tempat pembuangan akhir (TPA) resmi, melainkan lahan pribadi milik warga yang disulap jadi tempat pembuangan terbuka (open dumping).
"Lahan-lahan tersebut bukan milik pemerintah dan tidak memenuhi kriteria TPA sesuai ketentuan peraturan menteri," terang Kasi Penyidikan Kejati Banten, Himawan.
Praktik ini pun mendapat keluhan dari warga sekitar. Di Desa Gintung, misalnya, masyarakat mengeluh karena lingkungan mereka tercemar akibat tumpukan sampah yang dibuang secara sembarangan dan melanggar aturan.*
(d/a008)
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
BOGOR Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sebuah gudang penyimpanan motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Sentul, Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kodim
POLITIK
JAKARTA Pemerintah Aceh bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas revisi UndangUndang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam sebua
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU Kantor dan rumah dinas milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi pelaksanaan ibadah haji di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah p
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris sekaligus pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus,
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meminta aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanji
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meninjau langsung kondisi jembatan di Kelurahan Mendahara, Kecamatan Menda
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Pemerintah Kabupaten Bungo resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan
PEMERINTAHAN