JAKARTA -Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menetapkan delapan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Selain itu, terdapat tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang disiapkan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Pada 2025 terdapat 8 RUU dan 3 RPP tentang pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang masuk Prolegnas, yang harus segera diselesaikan," ujar Supratman saat konferensi pers capaian Kemenkumham triwulan pertama di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Salah satu RUU prioritas yang menjadi sorotan adalah RUU Narkotika dan Psikotropika.
Menurut Supratman, perubahan aturan tersebut sudah melalui pembahasan antarkementerian dan akan segera diajukan setelah tercapai kesepakatan lintas lembaga.
"UU Narkotika dan Psikotropika akan segera kita ajukan setelah rapat antarkementerian selesai. Hal ini penting untuk memaksimalkan pemberantasan dan penindakan kejahatan di bidang narkotika," jelasnya.
Selain itu, tiga RPP juga tengah disiapkan untuk mendukung implementasi UU KUHP baru.
Tim khusus di bawah pimpinan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, telah dibentuk untuk mempercepat penyusunan regulasi tersebut.
Berikut daftar lengkap 8 RUU yang akan masuk Prolegnas Prioritas 2025: