Kejati Sumut Mulai Usut Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDikti Wilayah I, Masuk Tahap Pulbaket
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerbitkan surat perintah tugas (sprint) untuk menindaklanjuti laporan dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
LOMBOK — Misri Puspitasari (24), perempuan asal Jambi yang diduga terlibat dalam kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Misri menyusul dua tersangka sebelumnya, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama (Kompol YG) dan Ipda Haris Sucandra (Ipda HC), yang lebih dulu ditahan atas kasus ini.
Melalui kuasa hukumnya, Yan Mangandar, Misri mengaku bahwa kehadirannya di Gili Trawangan pada 16–17 April 2025 lalu merupakan bagian dari ajakan Kompol Yogi yang mengundangnya untuk berlibur.
"M saat itu kebetulan sedang berada di Bali. Ia diajak liburan oleh Kompol YG ke Lombok. Semua akomodasi ditanggung dan klien kami juga diberikan Rp10 juta sebagai imbalan," kata Yan, Selasa (8/7).
Rangkaian Kejadian di Gili Trawangan
Berdasarkan keterangan Misri, ia tiba di Pelabuhan Senggigi, Lombok Barat, pada Rabu (16/4) dan dijemput langsung oleh Kompol Yogi bersama sopirnya, Brigadir Nurhadi.
Di dalam mobil sudah ada Ipda Haris dan seorang perempuan bernama Melanie Putri.
Kelima orang tersebut kemudian menyeberang ke Gili Trawangan melalui Pelabuhan Teluk Nara dan menginap di dua tempat berbeda.
Kompol Yogi dan Misri menempati Villa Tekek di The Beach House Resort, sedangkan Nurhadi, Haris, dan Melanie menginap di Natya Hotel.
Malam harinya, mereka berkumpul di villa dan mengonsumsi sejumlah obat-obatan, termasuk pil penenang Riklona dan ekstasi.
Misri mengaku membeli Riklona di Bali atas perintah Kompol Yogi yang memberikan uang Rp2 juta. Sementara ekstasi disebut berasal langsung dari Yogi.
Dalam kondisi terpengaruh obat, Misri menyaksikan Nurhadi mendekati Melanie dan mencium wanita tersebut.
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerbitkan surat perintah tugas (sprint) untuk menindaklanjuti laporan dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
TEHERAN Iran membuka kembali jalur pelayaran di Selat Hormuz pada Jumat, 17 April 2026, menyusul kesepakatan gencatan senjata antara Isr
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoring mengungkap sejumlah potensi kerawanan korupsi dalam pelaksanaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Aturan ini
KESEHATAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau jembatan eks perlintasan kereta api di Jalan Adi Sucipto, Gang Damai, Kecamatan
PEMERINTAHAN
DENPASAR Presiden Prabowo Subianto mengajak umat Hindu menjadikan Dharma Santi Nasional 2026 sebagai momentum memperkuat persaudaraan da
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak dihapus, melainkan sedang mengalami p
PEMERINTAHAN
OlehAbrilloga S.H, M.H.Tulisan opini yang disampaikan oleh Edi Irawan, ST, yang menyerang Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitu
OPINI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami asalusul dana yang disetorkan oleh 16 kepala organisasi perangkat daerah (OP
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan lima poin perbaikan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) guna meminimalk
HUKUM DAN KRIMINAL