Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Kini, ketiga tersangka, Kompol YG, Ipda HC, dan Misri Puspitasari, telah ditahan di Rutan Polda NTB.
Direktur Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda NTB, AKBP Rifai, memastikan ketiganya ditahan sesuai standar prosedur operasional (SOP), dengan Kompol Yogi dan Ipda Haris menempati sel terpisah di lantai dua.
Misri dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP, sama seperti dua tersangka lainnya. Ketiganya diduga terlibat langsung dalam penyebab meninggalnya Brigadir Nurhadi.
Kasus ini menyita perhatian publik mengingat keterlibatan aparat kepolisian dalam peristiwa tragis yang terjadi di tengah liburan tersebut.
Polda NTB menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh peran para pihak yang terlibat.*
(tb/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.