BREAKING NEWS
Minggu, 19 Juli 2026

Kemenkumham Targetkan 8 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Revisi UU Pidana Mati

Adelia Syafitri - Selasa, 15 April 2025 20:26 WIB
Kemenkumham Targetkan 8 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Revisi UU Pidana Mati
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menetapkan delapan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Selain itu, terdapat tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang disiapkan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Pada 2025 terdapat 8 RUU dan 3 RPP tentang pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang masuk Prolegnas, yang harus segera diselesaikan," ujar Supratman saat konferensi pers capaian Kemenkumham triwulan pertama di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Salah satu RUU prioritas yang menjadi sorotan adalah RUU Narkotika dan Psikotropika.

Menurut Supratman, perubahan aturan tersebut sudah melalui pembahasan antarkementerian dan akan segera diajukan setelah tercapai kesepakatan lintas lembaga.

"UU Narkotika dan Psikotropika akan segera kita ajukan setelah rapat antarkementerian selesai. Hal ini penting untuk memaksimalkan pemberantasan dan penindakan kejahatan di bidang narkotika," jelasnya.

Selain itu, tiga RPP juga tengah disiapkan untuk mendukung implementasi UU KUHP baru.

Tim khusus di bawah pimpinan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, telah dibentuk untuk mempercepat penyusunan regulasi tersebut.

Berikut daftar lengkap 8 RUU yang akan masuk Prolegnas Prioritas 2025:

1. RUU Narkotika dan Psikotropika

2. RUU Hukum Acara Perdata

3. RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

4. RUU Perubahan UU No. 37 Tahun 2004 (Kepailitan dan PKPU)

5. RUU Jaminan Benda Bergerak

6. RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi

7. RUU Pelaksanaan Pidana Mati

8. RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Perda

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kemenkumham untuk memperkuat sistem hukum nasional dan menyesuaikan peraturan perundang-undangan dengan dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru