BREAKING NEWS
Senin, 25 Mei 2026

Tiga Tersangka Judi Online H7 Club & KTV Dikirim ke Rutan, Segera Disidangkan

- Rabu, 16 April 2025 09:31 WIB
Tiga Tersangka Judi Online H7 Club & KTV Dikirim ke Rutan, Segera Disidangkan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Tiga tersangka kasus judi online yang ditangkap dari tempat hiburan malam Heaven Seven (H7) Club & KTV resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas IIA Medan. Mereka adalah JLY, WDY, dan RNE yang sebelumnya diamankan oleh penyidik Polrestabes Medan.

Penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari kepolisian (tahap II) pada Senin (14/4/2025).

"Setelah tahap II, ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan. Selanjutnya kami akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Medan," ujar Kasi Pidum Kejari Medan, Denny Marinca, Selasa (14/4).

Menurut JPU Tommy Eko Prasetyo, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam aktivitas perjudian online di dalam H7 Club & KTV. "Dua tersangka berperan sebagai sales dan satu lagi sebagai kasir," katanya.

Sebelumnya, H7 Club & KTV di Jalan Abdullah Lubis, Medan, digerebek aparat Polrestabes Medan pada 16 Desember 2024. Penggerebekan dilakukan karena adanya informasi masyarakat terkait praktik judi online dan dugaan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyatakan bahwa empat orang diamankan dalam operasi tersebut. Namun setelah penyelidikan, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.*

(op/J006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru