Voting Alot hingga Dini Hari, Muktamar NU Sepakati Mekanisme AHWA
JOMBANG Muktamar ke35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggunakan Ah
NASIONAL
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan penetapan status bencana nasional dan daerah. BNPB siap menyesuaikan pedoman serta tata kerja agar sejalan dengan putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025.
Putusan tersebut dibacakan MK pada Jumat (28/8/2026). Dalam putusannya, MK mengubah mekanisme penetapan status bencana sehingga pemerintah tidak lagi harus memenuhi seluruh indikator dampak secara bersamaan.
Selama ini terdapat lima indikator yang menjadi pertimbangan dalam penetapan status bencana, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.Baca Juga:
Melalui putusan terbaru, MK menegaskan kelima indikator tersebut tidak harus terpenuhi secara kumulatif. Khusus untuk penetapan status bencana nasional, pemerintah cukup memenuhi sedikitnya tiga dari lima indikator dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.
Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan penetapan status bencana merupakan keputusan penting yang harus didasarkan pada data akurat dan kondisi nyata di lapangan.
"BNPB akan terus memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, dan penilaian kemampuan daerah. Semua itu menjadi bahan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan," kata Berton dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8/2026).
Menurut Berton, perubahan ketentuan tersebut akan dipelajari secara menyeluruh oleh BNPB. Penyesuaian pedoman dan tata kerja akan dilakukan bersama kementerian, lembaga serta pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
BNPB juga akan memperkuat koordinasi agar proses penilaian dan pendataan dampak bencana dapat dilakukan secara seragam, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berton menegaskan status bencana nasional bukan satu-satunya mekanisme bagi pemerintah pusat untuk turun tangan membantu daerah yang mengalami bencana. Pemerintah pusat tetap dapat memberikan dukungan sesuai kebutuhan meskipun suatu bencana tidak ditetapkan sebagai bencana nasional.
"Artinya, bencana yang tidak berstatus nasional bukan berarti tidak ditangani pemerintah pusat. Yang utama adalah masyarakat terdampak segera memperoleh perlindungan, penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, dan pemulihan," ujarnya.
Dukungan pemerintah pusat dapat berupa pengerahan personel, peralatan, logistik, pendanaan hingga bantuan teknis. Bantuan tersebut diberikan berdasarkan kebutuhan dan kewenangan pemerintah dalam penanganan bencana.
Perubahan mekanisme penetapan status bencana dinilai dapat memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengambil keputusan lebih cepat ketika terjadi bencana dengan dampak besar. Namun, proses tersebut tetap harus didukung data yang akurat agar keputusan yang diambil sesuai kondisi sebenarnya.
JOMBANG Muktamar ke35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggunakan Ah
NASIONAL
MOSKWA Presiden Rusia Vladimir Putin dijadwalkan bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Vladivostok, Rusia, pada 3 September 2026.
INTERNASIONAL
KEBUMEN Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan tiga petuah Jawa yang disebutnya masih relevan dalam kehidupan saat ini. Pesan
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah tipis sepanjang perdagangan sepekan pada 2428 Agustus 2026. Di saat yang sama, investo
EKONOMI
TAPTENG Bangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Simpang Labingke, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera U
PERISTIWA
BANDA ACEH Ustaz Prof. Dr. Ali Abubakar, MA mengajak umat Islam menjadikan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai momentum untuk memb
AGAMA
KATHMANDU Banjir dahsyat dan longsor melanda kawasan dekat perbatasan ChinaNepal dan menewaskan sedikitnya 682 orang. Dari jumlah tersebu
INTERNASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menutup rangkaian Muktamar ke35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tamba
NASIONAL
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan penetapan status
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat sebanyak 9.765 gempa bumi susulan setelah gempa utama magnitudo 7,7
NASIONAL