BREAKING NEWS
Minggu, 30 Agustus 2026

"Bukan Nasional Bukan Berarti Tak Ditangani", BNPB Tegaskan Komitmen usai Putusan MK Permudah Status Bencana

Administrator - Minggu, 30 Agustus 2026 09:01 WIB
"Bukan Nasional Bukan Berarti Tak Ditangani", BNPB Tegaskan Komitmen usai Putusan MK Permudah Status Bencana
Sejumlah personel gabungan lintas sektor, baik dalam dan luar negeri saat mengevakuasi korban bencana dalam simulasi latihan gabungan bersama terpadu Bhakti Kanyini Ausindo 2025. (Foto: Dok. BNPB)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan penetapan status bencana nasional dan daerah. BNPB siap menyesuaikan pedoman serta tata kerja agar sejalan dengan putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025.

Putusan tersebut dibacakan MK pada Jumat (28/8/2026). Dalam putusannya, MK mengubah mekanisme penetapan status bencana sehingga pemerintah tidak lagi harus memenuhi seluruh indikator dampak secara bersamaan.

Selama ini terdapat lima indikator yang menjadi pertimbangan dalam penetapan status bencana, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.

Baca Juga:

Melalui putusan terbaru, MK menegaskan kelima indikator tersebut tidak harus terpenuhi secara kumulatif. Khusus untuk penetapan status bencana nasional, pemerintah cukup memenuhi sedikitnya tiga dari lima indikator dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.

Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan penetapan status bencana merupakan keputusan penting yang harus didasarkan pada data akurat dan kondisi nyata di lapangan.

"BNPB akan terus memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, dan penilaian kemampuan daerah. Semua itu menjadi bahan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan," kata Berton dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8/2026).

Menurut Berton, perubahan ketentuan tersebut akan dipelajari secara menyeluruh oleh BNPB. Penyesuaian pedoman dan tata kerja akan dilakukan bersama kementerian, lembaga serta pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.

BNPB juga akan memperkuat koordinasi agar proses penilaian dan pendataan dampak bencana dapat dilakukan secara seragam, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berton menegaskan status bencana nasional bukan satu-satunya mekanisme bagi pemerintah pusat untuk turun tangan membantu daerah yang mengalami bencana. Pemerintah pusat tetap dapat memberikan dukungan sesuai kebutuhan meskipun suatu bencana tidak ditetapkan sebagai bencana nasional.

"Artinya, bencana yang tidak berstatus nasional bukan berarti tidak ditangani pemerintah pusat. Yang utama adalah masyarakat terdampak segera memperoleh perlindungan, penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, dan pemulihan," ujarnya.

Dukungan pemerintah pusat dapat berupa pengerahan personel, peralatan, logistik, pendanaan hingga bantuan teknis. Bantuan tersebut diberikan berdasarkan kebutuhan dan kewenangan pemerintah dalam penanganan bencana.

Perubahan mekanisme penetapan status bencana dinilai dapat memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengambil keputusan lebih cepat ketika terjadi bencana dengan dampak besar. Namun, proses tersebut tetap harus didukung data yang akurat agar keputusan yang diambil sesuai kondisi sebenarnya.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Meski Digempur 52 Armada Water Bombing, Hotspot di Kalimantan Justru Terus Bertambah
Sudah Dikasih Tanda Tapi Tetap Disedot! Kolam Ikan Warga Kalsel Dijadikan 'Mangsa' Heli Water Bombing, 2 Ton Ikan Mati
Bukan Gelombang Susulan, Validasi Lapangan Ungkap Lonjakan Drastis Pengungsi Gempa NTT hingga Belasan Ribu Jiwa
Lansia dan Perempuan Paling Banyak Jadi Korban, BNPB Beber Data Terbaru Gempa NTT
KPK Pastikan Gedung Merah Putih Aman Usai Insiden Kepulan Asap
BNPB Catat Rentetan Bencana di Sulawesi hingga Jawa dalam Sehari
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru