BREAKING NEWS
Minggu, 30 Agustus 2026

"Bukan Nasional Bukan Berarti Tak Ditangani", BNPB Tegaskan Komitmen usai Putusan MK Permudah Status Bencana

Administrator - Minggu, 30 Agustus 2026 09:01 WIB
"Bukan Nasional Bukan Berarti Tak Ditangani", BNPB Tegaskan Komitmen usai Putusan MK Permudah Status Bencana
Sejumlah personel gabungan lintas sektor, baik dalam dan luar negeri saat mengevakuasi korban bencana dalam simulasi latihan gabungan bersama terpadu Bhakti Kanyini Ausindo 2025. (Foto: Dok. BNPB)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BNPB memastikan penanganan masyarakat terdampak tetap menjadi prioritas. Penetapan status bencana tidak boleh menjadi alasan tertundanya proses evakuasi, penyelamatan maupun pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Berton juga mengajak pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan serta mitra kemanusiaan untuk memperkuat kesiapsiagaan dan ketangguhan menghadapi bencana.

"BNPB mengajak pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, dan mitra kemanusiaan untuk bersama memperkuat ketangguhan bangsa menghadapi bencana," katanya.

Dengan putusan MK tersebut, pemerintah kini memiliki mekanisme baru dalam menilai dan menetapkan status bencana. BNPB akan menyesuaikan sistem kerja agar perubahan aturan dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.* (oz/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Meski Digempur 52 Armada Water Bombing, Hotspot di Kalimantan Justru Terus Bertambah
Sudah Dikasih Tanda Tapi Tetap Disedot! Kolam Ikan Warga Kalsel Dijadikan 'Mangsa' Heli Water Bombing, 2 Ton Ikan Mati
Bukan Gelombang Susulan, Validasi Lapangan Ungkap Lonjakan Drastis Pengungsi Gempa NTT hingga Belasan Ribu Jiwa
Lansia dan Perempuan Paling Banyak Jadi Korban, BNPB Beber Data Terbaru Gempa NTT
KPK Pastikan Gedung Merah Putih Aman Usai Insiden Kepulan Asap
BNPB Catat Rentetan Bencana di Sulawesi hingga Jawa dalam Sehari
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru