Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Sampah Dibuang Ilegal di 5 Lokasi Pribadi
Menurut penyelidikan Kejati Banten, sampah dari Tangsel dibuang ke lima titik yang tersebar di beberapa daerah:
- Desa Cibodas dan Desa Sukasari di Rumpin, Bogor
- Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang
- Beberapa lokasi di Kabupaten Bekasi
Semua lahan yang dijadikan tempat pembuangan itu merupakan milik pribadi, bukan fasilitas pemerintah.
"Pembuangan dilakukan secara open dumping. Tidak ada pengelolaan lebih lanjut. Ini jelas menabrak aturan," kata Nurhimawan.
Tiga Tersangka Ditetapkan
Kejati Banten telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini:
- Wahyunoto Lukman – Kadis Lingkungan Hidup Tangsel
- TB Apriliadhi Kusumah – Kabid Kebersihan
- SYM – Pihak swasta dari PT EPP
Mereka diduga bersekongkol dalam proses tender proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah, dengan cara merekayasa perusahaan agar tampak layak untuk memenangkan proyek tersebut.*
(d/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.