BREAKING NEWS
Rabu, 15 Juli 2026

Makassar Gempar! Pria 37 Tahun Rudapaksa Bocah, Ngaku Pernah Setubuhi Anjing Peliharaannya

Adelia Syafitri - Kamis, 17 April 2025 18:38 WIB
Makassar Gempar! Pria 37 Tahun Rudapaksa Bocah, Ngaku Pernah Setubuhi Anjing Peliharaannya
Khalil Gibran (37), tersangka penyekapan dan rudapaksa bocah di Makassar.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Pelaku kita hadiahi timah panas karena melawan saat akan diamankan," ujar Arya.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 Ayat (1 & 2) Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Mirisnya, dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sering menonton film dewasa hingga terdorong melakukan tindakan bejatnya.

Bahkan, pelaku pernah mengaku melakukan persetubuhan dengan anjing peliharaannya, meski saat itu ia telah berkeluarga.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan mengundang kemarahan masyarakat luas atas aksi keji yang dilakukan pelaku terhadap anak di bawah umur.*

(tb/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru