Dino Patti Djalal Ungkap SBY Tak Pernah Tergoda Perpanjang Kekuasaan Selama Dua Periode Jabatannya
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI sekaligus pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal, mengungka
POLITIK
CIMAHI -Seorang juru masak profesional atau chef dari salah satu hotel bintang lima di Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial DAP ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Cimahi karena diduga memproduksi dan meracik cairan kimia bahan baku narkoba jenis tembakau sintetis.
DAP diamankan bersama dua rekannya, SH dan MR, di sebuah rumah kontrakan di Kebon Manggu, Kelurahan Padasuka, Kota Cimahi, yang baru mereka tempati pada hari penangkapan, Jumat (18/4/2025).
"Rumah ini digunakan sebagai home industry, tempat produksi pembuatan, penjualan, menyimpan dan menawarkan narkotika golongan I jenis cairan sebagai tembakau sintetis," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, di lokasi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap SH, yang kemudian dikembangkan hingga polisi berhasil menangkap MR dan DAP, serta menemukan lokasi produksi narkoba di Cimahi.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 37 botol cairan kimia mengandung narkotika dan sekitar 40 gram tembakau sintetis, dengan total nilai barang mencapai Rp 350 juta.
"Ini bisa menyelamatkan kurang lebih 35.000 jiwa dari bahaya narkotika," tambah Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa DAP berperan sebagai peracik utama, sementara dua tersangka lainnya bertugas sebagai pengedar barang haram tersebut. DAP berdalih terjun ke dunia narkotika karena alasan kebutuhan ekonomi, meskipun ia mengaku memiliki penghasilan besar dari profesinya sebagai chef.
"Saya bekerja sebagai tukang masak di salah satu resto di Bandung Barat, juga chef di hotel bintang lima di KBB. Karena kebutuhan lebih, saya nekat meracik itu (tembakau sintetis)," ucapnya saat diamankan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 113 ayat (1) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Ancaman hukuman yang dikenakan adalah penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun penjara.*
(bs/J006)
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI sekaligus pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal, mengungka
POLITIK
PADANG LAWAS Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan pekerja di Indonesia untuk bersiap menghadapi percepatan perubahan teknologi, ter
NASIONAL
KUPANG Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena memilih berjalan kaki dari Rumah Jabatan menuju Kantor Gubernur NT
PEMERINTAHAN
MEDAN Mantan sopir hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, mengakui telah mencuri emas milik atasannya sekaligus membakar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagun
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyatakan pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto tengah bekerja keras
EKONOMI
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang menghadiri kegiatan Halal Bihalal sekaligus dialog interaktif bersama Karang
PEMERINTAHAN
SOLO Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, menolak gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah mantan Presiden ke7 Joko Widodo. Majelis
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Xiaomi mengonfirmasi peluncuran ponsel flagship terbarunya, Redmi K90 Max, yang dijadwalkan hadir pada akhir April 2026. Menjela
SAINS DAN TEKNOLOGI