Semarakkan HUT RI dan MA ke-81, Hampir 200 Peserta Tumpah Ruah Ikuti Gerak Jalan Santai PT BNA
BANDA ACEH Suasana meriah tampak menyelimuti halaman depan Gedung Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) pada Jumat pagi, 14 Agustus 2026
NASIONAL
CIMAHI -Seorang juru masak profesional atau chef dari salah satu hotel bintang lima di Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial DAP ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Cimahi karena diduga memproduksi dan meracik cairan kimia bahan baku narkoba jenis tembakau sintetis.
DAP diamankan bersama dua rekannya, SH dan MR, di sebuah rumah kontrakan di Kebon Manggu, Kelurahan Padasuka, Kota Cimahi, yang baru mereka tempati pada hari penangkapan, Jumat (18/4/2025).
"Rumah ini digunakan sebagai home industry, tempat produksi pembuatan, penjualan, menyimpan dan menawarkan narkotika golongan I jenis cairan sebagai tembakau sintetis," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, di lokasi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap SH, yang kemudian dikembangkan hingga polisi berhasil menangkap MR dan DAP, serta menemukan lokasi produksi narkoba di Cimahi.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 37 botol cairan kimia mengandung narkotika dan sekitar 40 gram tembakau sintetis, dengan total nilai barang mencapai Rp 350 juta.
"Ini bisa menyelamatkan kurang lebih 35.000 jiwa dari bahaya narkotika," tambah Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa DAP berperan sebagai peracik utama, sementara dua tersangka lainnya bertugas sebagai pengedar barang haram tersebut. DAP berdalih terjun ke dunia narkotika karena alasan kebutuhan ekonomi, meskipun ia mengaku memiliki penghasilan besar dari profesinya sebagai chef.
"Saya bekerja sebagai tukang masak di salah satu resto di Bandung Barat, juga chef di hotel bintang lima di KBB. Karena kebutuhan lebih, saya nekat meracik itu (tembakau sintetis)," ucapnya saat diamankan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 113 ayat (1) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Ancaman hukuman yang dikenakan adalah penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun penjara.*
(bs/J006)
BANDA ACEH Suasana meriah tampak menyelimuti halaman depan Gedung Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) pada Jumat pagi, 14 Agustus 2026
NASIONAL
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menerima audiensi Majelis Pendidikan Kristen (MPK) Indonesia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa supremasi hukum dan keadilan harus bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, kh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto memberikan apresiasi khusus terhadap kinerja lembaga legislatif dalam pidatonya di Sidang Tahunan M
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto memaparkan empat prinsip utama yang menjadi landasan kerjanya selama memimpin roda pemerintahan ber
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti situasi global saat ini yang tengah menghadapi tekanan ekonomi serta gangguan rantai paso
EKONOMI
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto secara terbuka mengakui bahwa belum semua janji politiknya tertunaikan setelah memimpin roda pemeri
POLITIK
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto melontarkan kritik tajam terhadap sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilai bekerja see
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti tajam persoalan birokrasi di Indonesia yang dinilainya masih berbelitbelit dan jauh dari
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa berbagai program prioritas pemerintahannya, mulai dari program Makan Bergizi Gratis (
NASIONAL