Sentil Tokoh Suka Pamer Pintar, Jokowi: Lamun Siro Pinter, Ojo Minteri!
KEBUMEN Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan kepintaran sebagai alasan untuk bersikap sombo
NASIONAL
JAKARTA- Kasus penembakan terhadap seorang sopir ekspedisi bernama Budiman Arisandi yang terjadi pada 27 November 2024 di Kecamatan Bukit Batu, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, semakin terang setelah Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto mengungkapkan dugaan keterlibatan pungutan liar (pungli) dalam kejadian tersebut. Djoko memaparkan kronologi kejadian ini dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (17/12/2024).
Menurut Djoko, peristiwa penembakan dimulai ketika Brigadir Anton Kurniawan Setiyanto (AKS) bersama rekan kerjanya, Haryono, menuju lokasi kejadian di Jalan Tjikik Riwut KM 39. Anton yang mengaku sebagai anggota Polda Kalteng, menginterogasi Budiman yang sedang berada di pinggir jalan dekat mobil ekspedisi. Anton kemudian memberi informasi mengenai dugaan pungutan liar di Pos Lalu Lintas 38, yang akhirnya menjadi alasan untuk mengajak Budiman naik ke mobil Anton untuk mendatangi pos tersebut.
“Dengan alasan untuk memverifikasi adanya pungli yang disebutkan, Anton mengajak korban untuk ikut naik ke dalam mobil Sigra menuju Pos Lantas 38,” kata Djoko dalam rapat tersebut.Dalam perjalanan, Anton secara tiba-tiba meminta Haryono untuk berputar arah. Tak lama setelah itu, Anton menembak Budiman yang duduk di kursi depan sebelah kiri. Menurut Djoko, letusan pertama terdengar ketika posisi Haryono sedang mengemudi dan Budiman berada di kursi depan sebelah kiri. Selang beberapa waktu, letusan kedua terdengar, menandakan Anton kembali menembak Budiman. Setelah itu, Anton dan Haryono membuang jasad korban dan menguasai mobil Grand Max milik korban, yang digunakan untuk mengangkut barang-barang ekspedisi.Penyelidikan mengungkapkan bahwa Anton Kurniawan Setiyanto sebelumnya pernah terlibat dalam berbagai kasus pungutan liar. Djoko mengungkapkan, Anton sebelumnya pernah dihukum karena menggunakan mobil dinas secara tidak sah dan juga terlibat dalam pungli. “Anton pernah dihukum selama 21 hari karena penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai aturan, dan 28 hari karena pungli,” jelas Djoko.
Penyelidikan lebih lanjut oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng mengonfirmasi bahwa tindakan Anton merupakan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pada Senin (16/12/2024), Anton akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian berdasarkan sidang kode etik yang dilakukan oleh Propam Polda Kalteng.Kasus ini mengundang perhatian luas setelah terungkapnya tindakan kejam seorang anggota kepolisian yang diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang warga sipil tanpa alasan yang jelas, kecuali untuk menutupi tindak pidana pungutan liar. Penembakan yang dilakukan oleh seorang anggota polisi ini menambah panjang daftar kasus kekerasan yang melibatkan aparat, yang menambah ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian.Djoko Poerwanto, dalam kesempatan tersebut, juga meminta maaf atas perbuatan anggotanya yang mencoreng citra institusi kepolisian. “Kami mohon maaf atas peristiwa yang tidak seharusnya terjadi ini,” kata Djoko. (JOHANSIRAIT)
KEBUMEN Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan kepintaran sebagai alasan untuk bersikap sombo
NASIONAL
MEDAN Polrestabes Medan menangkap seorang residivis berinisial M Arif Matondang (30) yang diduga menjadi spesialis pencurian kendaraan ber
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR menyoroti banyaknya keluhan masyarakat terkait data desil kesejahteraan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi seben
NASIONAL
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendeteksi ribuan titik panas atau hotspot masih tersebar di sejumlah wilayah Indones
PERISTIWA
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengingatkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, perihal aturan Kitab Unda
NASIONAL
JOMBANG Muktamar ke35 Nahdlatul Ulama (NU) meminta pemerintah memisahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendid
NASIONAL
JAKARTA Pihak Reza Gladys menyiapkan langkah hukum lanjutan setelah pihak Nikita Mirzani mengklaim menang dalam perkara banding Perbuatan
ENTERTAINMENT
MEDAN Sekitar 250 alumni eks Departemen Penerangan (Deppen) Sumatera Utara (Sumut) berkumpul dalam Temu Kangen Anantakupa Sumut. Pertemuan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Peraih Nobel Ekonomi 2024 sekaligus penulis buku Why Nations Fail, James A. Robinson, menilai kemajuan suatu negara tidak boleh be
NASIONAL
BANJAR Penggunaan helikopter water bombing untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan berdampak pada kola
PERISTIWA