Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke pihak berwenang.
Setidaknya 12 mantan karyawan melaporkan penahanan ijazah oleh pihak UD Sentoso Seal, termasuk Ananda Sasmita Putri Ageng (25).
Ananda mengaku saat ingin mengambil ijazah, diminta membayar Rp2 juta.
Karena tidak sanggup, ia pun tidak lagi menuntut ijazahnya.
"Kami hanya minta ijazah kami dikembalikan, meskipun hanya SMA/SMK, itu penting bagi kami untuk mencari pekerjaan," ujar Ananda.
Hal serupa juga dialami Peter Evril Sitorus yang hanya bekerja selama tiga minggu.
Ia bahkan mengaku sengaja membuat dirinya dipecat demi bisa mengambil kembali ijazahnya.
Namun hingga kini, ijazah tersebut belum dikembalikan.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui bagaimana kelanjutan dan penyelesaian kasus penahanan ijazah ini.*
(tb/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.