SURABAYA -Suasana memanas terjadi saat Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel, mendatangi pabrik milik pengusaha Jan Hwa Diana, UD Sentoso Seal, di Surabaya pada Kamis (17/4/2025).
Kedatangan Noel bertujuan untuk mengusut dugaan penahanan ijazah milik mantan karyawan pabrik tersebut.
Didampingi Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Wamenaker Noel langsung menanyakan alasan penahanan ijazah kepada Jan Hwa.
Namun, Jan Hwa bersikukuh tidak melakukan penahanan tersebut.
"Itu ditahan kenapa Bu? Alasannya apa?" tanya Noel seperti terekam dalam video yang diunggahnya di Instagram pribadi.
Suasana makin panas ketika Wamenaker menemukan bahwa salah satu karyawan, Veronica, yang disebut sudah keluar ternyata masih bekerja di pabrik tersebut.
Veronica pun mengaku mengetahui soal penahanan ijazah, meski mengaku tidak berwenang mengurus pengembaliannya.
Merasa dipingpong dan dibohongi, Noel sempat gebrak meja karena kesal atas sikap Jan Hwa yang terus mengelak.
"Ini ngawur nih Bu. Saya (perwakilan) negara. Saya bisa memaksa. Aneh kok ini nyerahin ke sini, ini ke sini. Gimana sih?" tegas Noel.
Noel bahkan menegaskan dirinya tak berniat mengusik bisnis Jan Hwa dan siap membayar langsung jika ada tunggakan utang dari para karyawan sebagai alasan penahanan ijazah.
"Kenapa sih berat sekali mengembalikan ijazah? Kalau ada utang, saya yang bayar deh sekarang," ucapnya.
Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke pihak berwenang.
Setidaknya 12 mantan karyawan melaporkan penahanan ijazah oleh pihak UD Sentoso Seal, termasuk Ananda Sasmita Putri Ageng (25).
Ananda mengaku saat ingin mengambil ijazah, diminta membayar Rp2 juta.
Karena tidak sanggup, ia pun tidak lagi menuntut ijazahnya.
"Kami hanya minta ijazah kami dikembalikan, meskipun hanya SMA/SMK, itu penting bagi kami untuk mencari pekerjaan," ujar Ananda.
Hal serupa juga dialami Peter Evril Sitorus yang hanya bekerja selama tiga minggu.
Ia bahkan mengaku sengaja membuat dirinya dipecat demi bisa mengambil kembali ijazahnya.
Namun hingga kini, ijazah tersebut belum dikembalikan.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui bagaimana kelanjutan dan penyelesaian kasus penahanan ijazah ini.*