Korban yang merasa dirugikan dan mengalami trauma langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
MAES telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat sejak Kamis (17/4/2025).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pornografi.
"Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ungkap Susatyo.
Pihak kepolisian akan memberikan keterangan lebih lanjut dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada Senin (21/4/2025).*