
Waspada Cuaca Jakarta Hari Jumat: Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada Jumat (8/8), dengan
NasionalJAKARTA -Universitas Indonesia (UI) angkat bicara terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswanya di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berinisial MAES (39).
Ia diduga diam-diam merekam seorang wanita berinisial SSS saat mandi di sebuah indekos di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah menyampaikan bahwa pihak kampus sangat menyesalkan insiden tersebut.
"Terkait kasus ini, UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami. Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti," ujar Arie, Jumat (18/4/2025).
Baca Juga:
Pihak UI, lanjut Arie, mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung dan berharap kejadian serupa tidak terulang.
"Karena kasus ini masih dalam proses penanganan, kami belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut untuk menjaga privasi semua pihak yang terlibat," imbuhnya.
Kronologi Kejadian
Kasus ini mencuat setelah korban SSS menyadari dirinya direkam saat mandi.
Kejadian terjadi di sebuah indekos di Gang Pancing No. 5, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa (15/4/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa pelaku merekam korban menggunakan ponsel pribadinya dari kamar mandi yang berdempetan.
"Tiba-tiba saat pelapor mandi menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone," jelas Firdaus.
Korban yang merasa dirugikan dan mengalami trauma langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
MAES telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat sejak Kamis (17/4/2025).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pornografi.
"Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ungkap Susatyo.
Pihak kepolisian akan memberikan keterangan lebih lanjut dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada Senin (21/4/2025).*
(tb/a008)
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada Jumat (8/8), dengan
NasionalSUMATERA UTARA Prakiraan cuaca di wilayah Sumatera Utara hari ini, Kamis (8/8), menunjukkan dominasi hujan ringan di sebagian besar kabu
NasionalPEKANBARU Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar praktik penyelewengan distribusi bahan bakar
Hukum dan KriminalKLATEN Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Pol Marthinus Hukom, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mem
Hukum dan KriminalBANDUNG Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan bahwa Indonesia dan Malaysia tengah berupaya mencari solusi terbaik
NasionalACEH Kepolisian Resor Aceh Utara berhasil menangkap enam pria yang diduga menyebarkan ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam melalui k
Hukum dan KriminalJAKARTA Rekening milik Ustaz Das&039ad Latif yang digunakan untuk keperluan pembangunan masjid mengalami pemblokiran oleh Pusat Pelapo
PeristiwaMEDAN Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Soetarto, mengusulkan agar Pemerintah Provinsi memperluas layanan bus listrik ya
PemerintahanJAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjalani pemeriksaan oleh Komisi
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan untuk percepatan operasi pasar beras dengan total volume 1,3 juta ton
Ekonomi