Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan yang diajukan mantan kadernya, Tia Rahmania, terhadap Mahkamah Partai PDIP dan Bonnie Triyana.
Juru Bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli, menegaskan bahwa putusan perkara bernomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pst sejatinya telah diputuskan sejak 20 Februari 2025.
Namun, ia heran karena persoalan ini baru menjadi sorotan publik pada 18 April 2025.
"Bukan (baru) hari ini, 18 April 2025, hampir dua bulan lalu. Kami tidak tahu kok baru ramai hari ini," ujar Guntur, Jumat (18/4/2025).
Guntur menambahkan, PDIP secara resmi telah mengajukan kasasi pada 20 Maret 2025, sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Artinya Putusan PN Jakarta Pusat No 603 itu belum berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Lebih lanjut, Guntur menyoroti bahwa penyelesaian sengketa internal partai semestinya diselesaikan di dalam tubuh partai itu sendiri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD dan ART," ujarnya, mengutip Pasal 32 ayat (1) UU tersebut.
Ia juga merujuk Anggaran Dasar PDIP Pasal 93 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua perselisihan dalam internal partai wajib diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
"Harusnya segala perselisihan internal diselesaikan di internal partai," tegas Guntur.
Sebagaimana diketahui, Tia Rahmania sebelumnya menggugat Mahkamah Partai PDIP usai pencalonannya sebagai anggota legislatif dari Dapil Banten I dibatalkan.
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN