Sentuhan Humanis di Pidie! 500 Warga Antusias Serbu Bakti Kesehatan dan Terima Kursi Roda dari Polri
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
SUMUT -Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berhasil mengamankan seorang buronan atas nama Noakhi Bulolo, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 16 Oktober 2023.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (20/4) di Komplek Perumahan Pasar IV Tahap 1, Jalan Tapian Nauli, Medan Selayang, Kota Medan.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, terpidana selama ini mengabaikan panggilan jaksa untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor: 2810/Pid.B/2021/PN.Mdn, tertanggal 20 Januari 2022.
"Pada saat diamankan, terpidana sempat melakukan perlawanan. Namun tim Tabur Kejati Sumut bersama Tim Intel Kejari Medan berhasil mengamankan dan membawa terpidana ke kantor Kejati Sumut," ujar Adre W. Ginting dalam keterangannya, Senin (21/4).
Terpidana Noakhi Bulolo divonis 1 tahun penjara atas tindak pidana kesusilaan yang diatur dalam Pasal 281 ayat (1) KUHP, yaitu melakukan perbuatan melanggar kesopanan di depan umum.
Kasus ini bermula pada Minggu, 7 Maret 2021, sekitar pukul 22.00 WIB, ketika korban yang sedang menyalakan keran air di depan rumahnya di kawasan Jalan Sei Bah Bolon, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, dihampiri oleh terpidana.
Terpidana berpura-pura menanyakan alamat, lalu saat korban keluar dari pagar rumah, ia langsung menarik tangan korban, memeluk, mencium pipi dan bibir korban, serta meremas dada korban.
Terpidana bahkan berupaya menurunkan celana korban sebelum akhirnya diamankan oleh abang korban.
Adre menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti secara sah melakukan pelanggaran kesopanan sebagaimana tertuang dalam dakwaan kedua Pasal 281 ayat (1) KUHP.
"Setelah serah terima ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan, terpidana langsung dibawa ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani masa hukuman," pungkasnya.*
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA