Bukan Main! Blending Batu Bara Kini Wajib Izin Langsung Menteri ESDM
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
SEMARANG – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, bersama suaminya Alwin Basri, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (21/4/2025). Keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar dalam tiga perkara berbeda.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Vernika Putra, membeberkan secara rinci aliran uang yang diterima oleh pasangan tersebut.
JPU menyebut bahwa suap pertama berasal dari dua pengusaha, yakni Martono (PT Chimader 777) dan Rachmat Utama Djangkar (PT Deka Sari Perkasa). Alwin Basri disebut meminta commitment fee sebesar Rp 1 miliar kepada Martono untuk menjamin proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang. Uang tersebut disebut digunakan untuk biaya pelantikan Ita sebagai Wali Kota Semarang.
Pasangan ini juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 1,7 miliar dari Rachmat sebagai kompensasi penunjukan proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi senilai Rp 20 miliar dalam APBD Perubahan 2023.
Dalam dakwaan kedua, Ita dan Alwin bersama Indriyasari, Kepala Bapenda Kota Semarang, memotong insentif dan tunjangan pegawai. Alwin menerima Rp 1,2 miliar, sedangkan Ita mendapat Rp 1,8 miliar. Selain itu, Indriyasari juga diduga menyalurkan Rp 383 juta untuk keperluan pribadi Ita.
Pada dakwaan ketiga, Ita dan Alwin kembali didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 2 miliar dari penunjukan langsung proyek-proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang.
Fakta menarik terungkap dalam persidangan, di mana Alwin disebut meminta Rp 3 miliar kepada Indriyasari pada Oktober 2023 untuk modal kampanye Pilkada 2024, agar Ita bisa kembali maju sebagai calon wali kota. Sebagian dana juga digunakan untuk mendanai lomba nasi goreng dan mengundang penyanyi Deni Caknan dalam konser Simpang Lima sebesar Rp 160 juta.
Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kuasa hukum Ita dan Alwin menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi dan siap menjalani proses hukum selanjutnya.
"Tidak mengajukan eksepsi atau keberatan, Yang Mulia," ujar kuasa hukum Ita dan Alwin di akhir persidangan.*
(kp/J006)
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
BOGOR Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sebuah gudang penyimpanan motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Sentul, Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kodim
POLITIK
JAKARTA Pemerintah Aceh bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas revisi UndangUndang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam sebua
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU Kantor dan rumah dinas milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi pelaksanaan ibadah haji di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah p
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris sekaligus pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus,
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meminta aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanji
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meninjau langsung kondisi jembatan di Kelurahan Mendahara, Kecamatan Menda
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Pemerintah Kabupaten Bungo resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan
PEMERINTAHAN