BREAKING NEWS
Senin, 23 Februari 2026

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi di Sergai Positif Narkoba, Polisi Temukan Jejak Kejahatan Tragis

BITVonline.com - Selasa, 17 Desember 2024 05:33 WIB
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi di Sergai Positif Narkoba, Polisi Temukan Jejak Kejahatan Tragis
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SERGAI – Polisi berhasil menangkap Heri Fadli Nasution (27) yang diduga melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial AS (12) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Saat menjalani tes urine, pelaku dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P Simatupang mengonfirmasi bahwa hasil tes urine pelaku menunjukkan kandungan sabu-sabu. “Iya (positif) sabu-sabu,” kata Donny, Selasa (17/12).

Jasad korban ditemukan pada Jumat (13/12) di kebun sawit dekat rumahnya di Dusun III Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin. Donny menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini bermula pada Kamis (12/12), saat korban mengantarkan temannya pulang dan melintas di jalan pintas. Pelaku yang melihat korban kemudian memutuskan untuk melancarkan aksi kejamnya.

“Setelah mengantar kawannya ke rumah, korban pulang lewat jalan pintas, di situlah tindak pidana itu terjadi,” jelas Donny.

Pelaku yang awalnya berniat merampas sepeda motor korban, menghalangi jalan korban menggunakan bambu yang telah disiapkan. Setelah korban berhenti, pelaku mendorongnya hingga terjatuh, kemudian menyeretnya ke belakang rumah kosong.

“Korban diseret ke belakang rumah kosong dan pingsan,” tambah Donny.

Saat korban dalam keadaan pingsan, pelaku memperkosa korban. Ketika korban sadar dan mulai berusaha melawan, pelaku panik dan langsung menjerat leher korban dengan kain hingga menyebabkan korban tewas.

“Pelaku mencari kain dan menjerat leher korban, menariknya hingga meninggal,” ujar Donny.

Polisi berhasil menangkap pelaku pada Minggu (15/12) di Dusun I Desa Pematangsiantar Tatal, Kecamatan Perbaungan, setelah pelaku berusaha melawan petugas dalam proses pengembangan. Petugas terpaksa menembak pelaku di bagian kaki.

Pelaku kini telah dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru