Terungkap! Visi Pendidikan Nadiem Makarim Disebut Mirip Gojek, Bikin Ketergantungan Teknologi
JAKARTA Mantan anggota tim teknis analisa kebutuhan alat pembelajaran teknologi informasi, Stefani Nadia Purnama, mengungkap isi pertemu
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANG LAWAS UTARA - UD. Dainang, sebuah kios pengecer pupuk bersubsidi yang dikelola oleh Ismail Harahap di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, diduga melakukan pelanggaran serius dalam pendistribusian pupuk subsidi.
Pupuk bersubsidi yang seharusnya hanya diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), justru dijual bebas di luar kelompok tersebut.
Lebih parahnya lagi, harga pupuk dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sejumlah petani mengaku harus membayar hingga Rp180.000 per sak, padahal HET pupuk subsidi jenis Urea dan NPK umumnya berada di kisaran Rp112.500 – Rp120.000, tergantung jenis dan lokasi distribusi.
"Saya beli pupuk subsidi di UD. Dainang bisa sampai Rp180 ribu, padahal saya bukan dari kelompok tani mereka. Harusnya kan nggak boleh," ujar salah satu petani setempat yang enggan disebutkan namanya.
Melanggar Undang-Undang
Tindakan ini melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, yang menyebutkan bahwa penyaluran pupuk subsidi hanya boleh dilakukan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dan tercatat dalam e-RDKK.
Selain itu, tindakan menjual pupuk bersubsidi di atas HET juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pada Pasal 106 disebutkan:
"Pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang."
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau denda paling banyak Rp50 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang yang sama.
Selain itu, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, penyaluran pupuk bersubsidi secara tidak sah juga dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
JAKARTA Mantan anggota tim teknis analisa kebutuhan alat pembelajaran teknologi informasi, Stefani Nadia Purnama, mengungkap isi pertemu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo, Rismon Sianipar, bertemu dengan Wakil Presiden Gibran Rakabu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan upaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk membungkam Pansus Haji
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran biaya percepatan haji khusus pada kuota tambahan 2023 yang diduga me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan fee percepatan ibadah haji khusus yang melibatkan mantan Menteri Agama (Men
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, mengungkapkan pemerintah pusat akan menambah anggaran penanganan pascabencana di
PEMERINTAHAN
MEDAN Di tengah masyarakat Batak, terdapat sebuah tradisi yang sarat makna penghormatan kepada orang tua, yaitu Manulangi. Ritual ini di
SENI DAN BUDAYA
TOBA Di tengah keindahan Danau Toba, terdapat kampung tua yang masih mempertahankan tata ruang tradisional masyarakat Batak Toba, salah
PARIWISATA
MEDAN Warga di Jalan Rela, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung digegerkan dengan penemuan mayat seorang perempuan bernama Maria
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi positif permintaan maaf yang disampaikan peneliti Rismon Sianipar kepada Presid
HUKUM DAN KRIMINAL