
Wacana Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta, Aria Bima: Harus Dipikirkan Rasa Keadilan
JAKARTA Wacana menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama
NasionalPADANG LAWAS UTARA - UD. Dainang, sebuah kios pengecer pupuk bersubsidi yang dikelola oleh Ismail Harahap di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, diduga melakukan pelanggaran serius dalam pendistribusian pupuk subsidi.
Pupuk bersubsidi yang seharusnya hanya diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), justru dijual bebas di luar kelompok tersebut.
Lebih parahnya lagi, harga pupuk dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga:
Sejumlah petani mengaku harus membayar hingga Rp180.000 per sak, padahal HET pupuk subsidi jenis Urea dan NPK umumnya berada di kisaran Rp112.500 – Rp120.000, tergantung jenis dan lokasi distribusi.
"Saya beli pupuk subsidi di UD. Dainang bisa sampai Rp180 ribu, padahal saya bukan dari kelompok tani mereka. Harusnya kan nggak boleh," ujar salah satu petani setempat yang enggan disebutkan namanya.
Baca Juga:
Melanggar Undang-Undang
Tindakan ini melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, yang menyebutkan bahwa penyaluran pupuk subsidi hanya boleh dilakukan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dan tercatat dalam e-RDKK.
Selain itu, tindakan menjual pupuk bersubsidi di atas HET juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pada Pasal 106 disebutkan:
"Pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang."
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau denda paling banyak Rp50 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang yang sama.
Selain itu, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, penyaluran pupuk bersubsidi secara tidak sah juga dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
JAKARTA Wacana menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama
NasionalBATU BARA Sebanyak 60 warga binaan mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar di Lapangan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku
NasionalBITVONLINE.COM Mata rabun, atau yang dikenal dengan istilah medis myopia, adalah kondisi di mana seseorang kesulitan melihat objek yang ber
KesehatanOlehMimin Dwi HartonoPELANGGARAN hak memperoleh keadilan merupakan persoalan terbesar bangsa Indonesia. Aduan pelanggaran hak memperoleh ke
OpiniBITVONLINE.COM Ketenangan hati adalah salah satu kunci untuk menjalani hidup yang penuh berkah dan ketenangan. Di tengah berbagai ujian dan
AgamaBITVONLINE.COM Lebaran Haji atau Idul Adha 1446 Hijriah diprediksi akan jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Penetapan ini merujuk pada kalender
AgamaBALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk Provinsi Bali pada Jumat, 25 April 2025. Cuaca cera
NasionalYOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada
NasionalJAWA BARAT Warga Jawa Barat diminta untuk mempersiapkan perlengkapan menghadapi hujan. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
NasionalJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan cuaca di wilayah Provinsi DKI Jakarta pada Jumat, 25 April 2025,
Nasional