JAKARTA -Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti kini menghadapi tuntutan berat dari jaksa. Ketiganya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul didakwa menerima suap dan gratifikasi untuk memutus bebas terdakwa Ronald.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Erintuah Damanik dengan hukuman penjara selama 9 tahun serta denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan penjara. Heru Hanindyo dituntut paling berat dengan pidana 12 tahun dan denda serupa. Sementara Mangapul juga dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.
"(Menuntut supaya majelis hakim) menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Erintuah Damanik dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/5/2025).
Dugaan suap yang mereka terima senilai total Rp 4,6 miliar. Uang itu berasal dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, serta kuasa hukumnya, Lisa Rachmat. Uang diberikan dalam bentuk tunai dan valuta asing, yakni sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau sekitar Rp 3,6 miliar.
Lebih jauh, terungkap pula adanya upaya suap terhadap hakim kasasi di Mahkamah Agung (MA). Meirizka bersama Lisa Rachmat diduga mencoba menyuap Ketua Majelis Hakim Kasasi, Hakim Agung Soesilo, lewat mantan pejabat MA, Zarof Ricar.
Namun dalam pengembangannya, Kejaksaan Agung menyatakan uang suap kepada hakim agung belum sempat diserahkan. Meski demikian, Zarof didakwa menerima gratifikasi lain dengan nilai fantastis mencapai Rp 915 miliar dan 51 kg emas.
Sementara itu, upaya kasasi Ronald Tannur ditolak MA. Ia akhirnya divonis 5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, meskipun terdapat dissenting opinion dari Hakim Agung Soesilo dalam putusan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret nama-nama besar dalam dunia peradilan dan membuka praktik suap yang menggerogoti kepercayaan publik terhadap sistem hukum.*
(km/J006)
Editor
: Justin Nova
Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9–12 Tahun Penjara, Terima Suap Rp 4,6 Miliar