BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

DPRK Nagan Raya Akan Panggil Dua Perusahaan Tambang Diduga Ilegal

Adelia Syafitri - Rabu, 23 April 2025 09:13 WIB
777 view
DPRK Nagan Raya Akan Panggil Dua Perusahaan Tambang Diduga Ilegal
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NAGAN RAYA -Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya akan memanggil dua perusahaan tambang batubara yang diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Nagan Raya.

Kedua perusahaan tersebut adalah PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT Mifa Bersaudara.

Baca Juga:

Pemanggilan ini dijadwalkan usai pertemuan antara DPRK dengan Pemkab Nagan Raya yang digelar pada Rabu (23/4/2025), menyusul hasil peninjauan langsung ke tiga desa, Krueng Mangkom, Alue Buloh, dan Paya Udeng, Kecamatan Seunagan, yang menjadi lokasi dugaan aktivitas ilegal tersebut

"Kami akan finalkan dulu dengan pemkab pada pertemuan besok. Setelah itu kami akan panggil kedua perusahaan itu guna dimintai pertanggungjawaban," ujar Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya, Zulkarnain.

Baca Juga:

Ia menyebutkan, meski kedua perusahaan mengklaim ketiga desa tersebut masuk dalam izin operasional mereka, fakta di lapangan menunjukkan bahwa wilayah tersebut sudah menjadi bagian dari Nagan Raya sejak pemekaran dari Aceh Barat.

Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Dr Said Syahrul Rahmad, meminta agar PT AJB dan PT Mifa Bersaudara segera menghentikan sementara seluruh kegiatan pertambangan di Nagan Raya.

"Kita minta penambangan yang masuk wilayah Nagan Raya segera distop dulu. Apalagi aktivitas sudah sangat lama dilakukan," ujarnya.

Menurut Said, izin yang dikeluarkan Pemkab Aceh Barat untuk PT AJB sejak 2009 dan 2014 memuat dua desa yang kini berada di wilayah Nagan Raya.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Aceh Barat tak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin di luar wilayah administratifnya.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Nagan Raya, Hisbulwatan, juga menegaskan bahwa baik PT AJB maupun PT Mifa Bersaudara tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Nagan Raya.

"Kalaupun ditemukan aktivitas di wilayah Nagan Raya, itu adalah ilegal. Keduanya hanya memiliki izin di Aceh Barat," ungkapnya.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru