NIAS BARAT -Seorang oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Barat berinisial FID (38) digerebek aparat kepolisian bersama seorang wanita berinisial KR (34) di sebuah kamar kos kawasan Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Selasa (22/4) pagi.
Keduanya diamankan sekira pukul 10.30 WIB oleh personel Polres Nias, setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan dua orang bukan pasangan suami istri dalam satu kamar kos dengan pintu terkunci.
Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani melalui Kasi Humas Aipda M. Motivasi Gea membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
"Setibanya di lokasi, petugas menemukan FID dan KR berada di dalam kamar kos. Keduanya bukan pasangan suami istri. Saat ini mereka telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Penggerebekan itu juga disaksikan langsung oleh NG, istri sah dari FID, yang telah lama mencurigai adanya hubungan gelap antara suaminya dengan KR.
NG kemudian melaporkan dugaan perzinahan tersebut secara resmi ke Polres Nias.
"Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan dan seluruh prosedur hukum terus berjalan sesuai ketentuan," lanjut Aipda Gea.