Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
NIAS - Kepolisian Resor (Polres) Nias menetapkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Barat berinisial FIB (38) dan wanita selingkuhannya KR (34) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinahan, usai digerebek di sebuah kamar kos di Kota Gunungsitoli.
Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya mengakui kepada penyidik bahwa telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebelum penggerebekan berlangsung.
"FIB dan KR mengakui perbuatannya telah melakukan hubungan badan di kamar kos sebelum digerebek. Saat ini keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Plt Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, Rabu (23/4/2025).
Aipda Motivasi menjelaskan bahwa keduanya dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
Penggerebekan dilakukan oleh personel Polres Nias pada Selasa (22/4) di salah satu kamar kos di Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Gunungsitoli. Saat digerebek, FIB dan KR ditemukan sedang berduaan dalam kamar kos yang terkunci dari dalam.
Ironisnya, istri sah FIB turut serta dalam penggerebekan tersebut dan langsung melaporkan perbuatan suaminya ke pihak kepolisian.
Kasus ini mencoreng nama baik lembaga penyelenggara pemilu dan menimbulkan keprihatinan publik, terlebih mengingat posisi FIB sebagai penyelenggara pemilu yang seharusnya menjadi teladan moral.
Polisi menyatakan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sembari meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi dan mempercayakan sepenuhnya kepada proses hukum.*
(ws/J006)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.