Atas perbuatannya, AB dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Labusel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring, melalui Kasat Reskrim AKP ER Ginting, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen nyata dari Polres Labusel dalam menjaga ketertiban masyarakat dan memberantas praktik judi online yang meresahkan.*