LABUHANBATU SELATAN -Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan praktik judi online yang meresahkan masyarakat.
Dalam operasi yang dilakukan Tim Opsnal Satreskrim pada Rabu (23/4/2025) malam, polisi berhasil mengungkap kasus perjudian online jenis Macau di Dusun Perumahan, Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.
Meski sempat berusaha melarikan diri, tersangka AB berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Berdasarkan hasil interogasi awal, AB mengaku telah menjalankan praktik judi online melalui sebuah situs berinisial AT.
Tersangka menerima pesanan angka dari pemain lain dan memasangnya menggunakan aplikasi yang diakses melalui ponselnya.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone Android Vivo Y02t warna silver yang berisi bukti transaksi perjudian online, serta uang tunai sebesar Rp199.000 yang diduga merupakan hasil transaksi judi pada hari penangkapan.
Atas perbuatannya, AB dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Labusel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring, melalui Kasat Reskrim AKP ER Ginting, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen nyata dari Polres Labusel dalam menjaga ketertiban masyarakat dan memberantas praktik judi online yang meresahkan.*