Instagram–Facebook Dibanjiri Iklan Judol, Komdigi Siapkan Pertemuan dengan Meta
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan segera melakukan pertemuan dengan pihak Meta menyusul meningkatnya temuan kome
SAINS DAN TEKNOLOGI
KENDARI -Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang nikel di Kolaka Utara.
Salah satunya adalah Supriadi, Kepala Syahbandar Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolaka, yang diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memuluskan aktivitas penambangan ilegal.
"Menetapkan saudara SPI (Supriadi) selaku Kepala UPP Kolaka sebagai tersangka," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, Senin (28/4/2025).
Tiga tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) Moch Machrusy, Kuasa Direksi PT AMIN Mulyadi, dan Direktur PT Bangun Praja Bersama (BPB) Erick Subagyo.
Ketiganya sudah ditahan karena tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Supriadi diduga menerima uang suap untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal tongkang pengangkut nikel dari IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM), yang telah dicabut izinnya.
Penjualan dilakukan menggunakan dokumen PT AMIN melalui jeti milik PT Kurnia Mining Resources (KMR), yang secara hukum tidak sah digunakan oleh PT AMIN.
"Meski belum mendapat izin resmi dari Dirjen Hubla, Supriadi tetap mengizinkan aktivitas tersebut," tambah Iwan.
Aktivitas penambangan dan penjualan nikel yang diduga ilegal ini disebut menggunakan "dokumen terbang", yaitu penggunaan dokumen PT AMIN untuk menutupi asal usul bijih nikel yang sebenarnya berasal dari lokasi tambang tak berizin.
Akibat praktik tersebut, negara diprediksi mengalami kerugian lebih dari Rp 200 miliar. Nilai pastinya masih dalam proses perhitungan oleh auditor.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2, 3, 5, 12 huruf A dan B, serta Pasal 13, dan dijerat pula dengan pasal-pasal dalam KUHP mengenai persekongkolan dan keberlanjutan tindak pidana.*
(bs/J006)
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan segera melakukan pertemuan dengan pihak Meta menyusul meningkatnya temuan kome
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai dugaan dua desa di I
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah mulai menggulirkan paket stimulus ekonomi senilai Rp26,34 triliun pada semester II 2026. Kebijakan yang mulai berlaku
NASIONAL
JAKARTA Programprogram strategis nasional yang dijalankan pemerintah diminta tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berpartisipasi dalam jajak pendapat (polling) penentuan logo resmi Hari U
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali ditutup di zona merah pada perdagangan Senin (29/6/2026). Bursa saham domestik melema
EKONOMI
JAKARTA Sengketa kepemilikan lahan seluas 3.710 meter persegi di Jalan Gelatik, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selat
NASIONAL
JAKARTA Anggota Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Ir. JP Latumahina, mendorong Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi menye
NASIONAL
JAKARTA Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) kembali menggelar forum akademik The Colors of Commun
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., meresmikan tiga fasilitas baru di lingkungan Polda Aceh, yakni Klinik P
NASIONAL