Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Kasus ini melibatkan sejumlah tersangka, antara lain Saiful Abdi, Eka Syaputra Depari (Kepala BKD Langkat), Alek Sander (Kepala Seksi Kesiswaan Dinas Pendidikan Langkat), Awaluddin (Kepala SDN 055975 Pancur Ido), dan Rahayu Ningsih (Kepala SD 056017 Tebingtanjungselamat).
Mereka dituduh terlibat dalam praktek suap untuk memanipulasi hasil seleksi PPPK di Langkat dengan meminta peserta membayar antara Rp 45 juta hingga Rp 50 juta.
Tindakan korupsi ini terungkap setelah sejumlah peserta yang merasa dirugikan melakukan protes.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 24 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.*
(tm/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.