Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyoroti status kelengkapan berkas perkara (P21) dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia mengaku masih mempertanyakan kejelasan status tersebut karena hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak kejaksaan.
Dokter Tifa menyampaikan hal itu saat menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Sabtu (6/6/2026), dan menanyakan langsung perkembangan status berkas perkara yang sebelumnya disebut telah lengkap.
"Sampai dengan hari ini, detik ini, itu belum ada kejelasannya juga. Kejaksaan selama ini juga belum ada pernyataan resmi," ujar Tifa, dikutip Sabtu (6/6/2026).
Baca Juga:
Sebelumnya, pernyataan dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa berkas perkara telah dikirim ke Kejati DKI Jakarta dan dinyatakan tidak perlu lagi pemenuhan kekurangan. Namun, pihak Dokter Tifa menilai tidak ada pernyataan eksplisit mengenai status P21 dalam keterangan tersebut.
Menurutnya, penetapan P21 merupakan kewenangan pihak kejaksaan, bukan kepolisian. Oleh karena itu, ia menilai kejelasan status perkara harus disampaikan secara resmi oleh institusi yang berwenang.
"Jadi, pengumuman atau statement tentang P21 itu tidak lagi disampaikan oleh kepolisian, tapi oleh kejaksaan," tegasnya.
Dokter Tifa juga menyinggung adanya perbedaan tafsir terkait pernyataan aparat penegak hukum yang sebelumnya disampaikan dalam konferensi pers. Ia menilai pemberitaan yang berkembang tidak sepenuhnya sesuai konteks.
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo juga menyebut belum menerima pemberitahuan resmi terkait status P21 dalam perkara tersebut dan masih menunggu kepastian dari pihak berwenang.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan terkait status kelengkapan berkas perkara tersebut.*
(tm/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.